Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menghadapi tuduhan tidak membayarkan klaim nasabahnya hingga Rp 20 miliar per Oktober 2024, menurut akun Tiktok @anti.fraud.insurance.new yang viral.
Tuduhan ini mencakup pembayaran klaim kematian yang hanya dibayarkan sebesar 10%-50% dari nilai polis, seperti yang terjadi di Medan.
Hengki Ndruru, pemilik akun sekaligus Koordinator Korban Asuransi Medan menyatakan, jumlah korban mencapai sekitar 100 nasabah dengan kerugian klaim total Rp 20 miliar dan dapat bertambah hingga Rp 50 miliar pada akhir tahun.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 5,77% Jadi Rp 245,42 Triliun pada September 2024
“Tapi saya ke depannya total klaim yang tidak dibayarkan Prudential akan meningkat dan lebih banyak, hingga akhir tahun bisa saja mencapai Rp 50 miliar, karena belum semua korbannya saya data,” kata Hengki kepada Kontan.co.id, Senin (4/11).
Hengki juga menjelaskan bahwa Prudential Indonesia tidak membayarkan klaim penuh, dengan alasan hasil investigasi menunjukkan hanya sebagian klaim yang dapat dibayarkan.
“Jadi mereka alasannya bahwa berdasarkan hasil investigasi, klaim yang dibayarkan hanya sebesar Rp 181 juta saja, jadi klaim manfaat tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya,” imbuhnya.
Kasus ini telah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun Hengki mengaku belum ada penyelesaian.
Dia berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan.
Baca Juga: Prudential Andalkan Agen Muda Sasar Pasar Gen-Z
Tanggapan Prudential Indonesia
Menanggapi tuduhan tersebut, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menjelaskan bahwa pembayaran klaim telah dilakukan sesuai prinsip utmost good faith atau asas itikad baik.
Prinsip ini mengharuskan nasabah memberikan informasi lengkap terkait kondisi kesehatan dan risiko.
Menurutnya, Prudential tidak membayar klaim penuh pada beberapa kasus karena ada ketidaksesuaian informasi dari pihak nasabah, termasuk riwayat kesehatan yang tidak diungkapkan.
Baca Juga: Kontribusi Terbesar Pendapatan Premi Prudential Masih Didominasi Kanal Keagenan
“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data setelah polis disepakati, maka penilaian risiko akan dilakukan ulang dan penjaminan risiko akan disesuaikan berdasarkan data yang ditemukan,” ungkap Karin kepada Kontan.co.id.
Karin menegaskan bahwa Prudential Indonesia telah membayarkan lebih dari 1,6 juta klaim senilai Rp 17 triliun pada tahun 2023, dan 700 ribu klaim senilai Rp 8,6 triliun hingga Semester 1 tahun 2024, sebagai bukti komitmen perusahaan terhadap kewajiban klaim sesuai ketentuan polis.
Dia juga menyarankan agar nasabah menyampaikan keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), sesuai mekanisme OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News