Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengungkapkan bahwa kasus tunggakan klaim nasabah di Medan, Sumatra Utara yang mencapai sebesar Rp 20 miliar sudah selesai.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen juga menerangkan, kasus klaim polis nasabah di Medan yang ditolak tersebut karena ada alasan yang menyertainya.
Menurut dia, ada kalanya klaim asuransi tidak dapat dibayarkan. Salah satu penyebabnya yakni, ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi dan kondisi tersebut tidak di-cover.
"Jadi memang ada syarat ketentuan untuk masing-masing produk. Salah satunya, ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi. Kondisi-kondisi tersebut tidak bisa di-cover," kata Karin kepada Kontan, Jumat (20/12).
Baca Juga: Penting Mengevaluasi Keuangan Jelang Tahun Baru, Ini Alasannya
Untuk itu, Karin menuturkan bahwa nasabah ke depannya wajib menyampaikan kondisi kesehatan secara lengkap dan jujur ketika bergabung dalam skema asuransi. Ketentuan tersebut berlaku untuk mengetahui kondisi nasabah yang bergabung asuransi hari ini, beberapa bulan lalu, atau tahun lalu yang didiagnosa suatu penyakit.
Pasalnya, Karin bilang, ketika nasabah tidak menyampaikan kondisi kesehatannya secara jujur, dan secara transparan kepada Prudential Indonesia. Maka tentunya, perusahaan tidak mengetahui nasabahnya secara detail atau menyeluruh.
“Jadi ketika tidak sesuai, itu yang bisa memengaruhi keputusan pemberian klaim," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk kasus asuransi nasabah di Medan senilai Rp 20 miliar, masalahnya sudah rampung. Nasabah yang bersangkutan pun sudah dihubungi oleh pihak Prudential Indonesia dan sudah dijelaskan secara rinci sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Premi Asuransi Kumpulan Prudential Indonesia Naik 49% hingga November 2024
Sementara itu, saat ditanya apakah kasus ini sudah sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Karin mengaku tidak mengatahuinya.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa semua kasus klaim di Prudential Indonesia pada prinsipnya akan diselesaikan oleh perusahaan dengan masing-masing nasabah.
"Maka terkait dengan klaim yang disetujui maupun klaim yang tidak disetujui, itu kami komunikasikan kembali kepada nasabahnya, tidak kepada pihak lain. Jadi kasus nasabah di Medan saya tegaskan sudah selesai,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada III-2024, Prudential Indonesia mencatatkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 13,6 triliun. Angka ini naik 4% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, yang telah dibayarkan untuk 1,1 juta klaim.
Selanjutnya: Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025
Menarik Dibaca: Ubi dan 5 Jenis Makanan Sehat yang Sebaiknya Dikonsumsi Tiap Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News