kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.301   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.209   95,67   1,34%
  • KOMPAS100 1.051   12,91   1,24%
  • LQ45 812   10,05   1,25%
  • ISSI 232   3,07   1,34%
  • IDX30 423   5,45   1,31%
  • IDXHIDIV20 495   5,24   1,07%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,58   1,33%
  • IDXQ30 136   1,42   1,05%

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan OJK Dikritik YLKI, Dinilai Rugikan Konsumen


Selasa, 10 Juni 2025 / 06:46 WIB
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan OJK Dikritik YLKI, Dinilai Rugikan Konsumen
ILUSTRASI. beda asuransi jiwa dan asuransi kesehatan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.

Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pada layanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan.

Baca Juga: Co-Payment Bisa Merugikan Pemegang Polis

Sesuai ketentuan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung sekurang-kurangnya 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap.

Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi.

“Ketentuan ini membuat konsumen dihadapkan pada perubahan mendadak yang tidak menguntungkan dan cenderung merugikan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (9/6).

Baca Juga: AAJI : Skema Co-payment Bukan untuk Membebani Nasabah Asuransi

Rio menilai, kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen.

YLKI pun mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menurunkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Bahkan, kata Rio, sebagian konsumen bisa saja mempertimbangkan mengakhiri kepesertaan asuransi mereka.

“Tentu, itu adalah hak konsumen yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” tegasnya.

YLKI berpandangan bahwa perusahaan asuransi seharusnya menanggung seluruh biaya perawatan peserta sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang dijanjikan dalam polis.

Baca Juga: AAJI Yakin Adanya Ketentuan Co-payment akan Membuat Tarif Premi Lebih Terjangkau

Karena itu, YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang ketentuan pembebanan biaya 10% tersebut.

“Daripada membuat aturan co-payment, sebaiknya OJK fokus mengawasi apakah proses klaim asuransi sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujar Rio.

Selanjutnya: Promo Pizza Hut Ristorante 3rd Anniversary, Ragam Menu Spesial Mulai Rp 30.000-an

Menarik Dibaca: Promo Pizza Hut Ristorante 3rd Anniversary, Ragam Menu Spesial Mulai Rp 30.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×