kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

AXA Financial Indonesia Umumkan Spin Off UUS dan Mendirikan Perusahaan Baru


Kamis, 18 Desember 2025 / 17:41 WIB
AXA Financial Indonesia Umumkan Spin Off UUS dan Mendirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. AXA Financial Indonesia Luncurkan Produk Endowment AXA Future Protector (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Financial Indonesia resmi mengumumkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dan mendirikan perusahaan baru. Pengumuman itu juga tertera di Harian Kontan edisi 15 Desember 2025.

President Director AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) S-938/PD.11/2025 terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), OJK telah menyetujui perubahan rencana kerja PT AXA Financial Indonesia untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah di dalam grup AXA di Indonesia. 

"Dengan demikian, portofolio kepesertaan unit syariah perusahaan akan dialihkan ke perusahaan asuransi syariah yang baru hasil pemisahan unit syariah perusahaan," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: AXA Mandiri: Rendahnya Literasi Masyarakat Jadi Tantangan Dorong Kinerja Unitlink

Niharika menerangkan persetujuan itu juga menandai perusahaan asuransi syariah pertama dalam Grup AXA. Dia bilang hal itu sebagai salah satu pencapaian yang membanggakan bagi AXA di Indonesia dan global.

Sesuai dengan ketentuan RKPUS, Niharika mengatakan pendirian perusahaan asuransi syariah yang baru, serta proses pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah perusahaan akan diselesaikan selambat-lambatnya pada Desember 2026. 

Dia juga menyampaikan selama proses pendirian dan perolehan izin perusahaan asuransi syariah yang baru, serta selama proses pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah perusahaan kepada perusahaan asuransi syariah yang baru, AXA Financial akan tetap menjalankan komitmennya kepada peserta.

"Adapun manfaat asuransi syariah akan tetap ditanggung oleh perusahaan dan dilanjutkan oleh perusahaan asuransi syariah yang baru setelah tanggal pengalihan," kata Niharika.

Niharika mengatakan bagi seluruh peserta yang memiliki produk asuransi syariah perusahaan, dapat mengirimkan pertanyaan terkait pengalihan portofolio kepesertaan asuransi syariah melalui Customer Care resmi 1500940 atau email customer@axa-financial.co.id

Lebih lanjut, Niharika menuturkan pemisahan itu merupakan langkah strategis perusahaan untuk memperkuat layanan dan menjawab kebutuhan pasar atas asuransi jiwa syariah demi memberikan nilai terbaik bagi nasabah dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: AXA Mandiri Ungkap Sejumlah Faktor yang Dapat Pengaruhi Kinerja Unitlink Saham

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 29 perusahaan perasuransian yang berencana melakukan spin off pada 2026.

"Berdasarkan laporan rencana pemisahan, ada 29 yang merencanakan untuk spin off pada 2026," katanya saat ditemui usai menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Jadi, Ogi bilang kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Adapun sejauh ini OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full fledged atau terpisah.

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Selanjutnya: Ratu Thailand Raih Emas Bersejarah di SEA Games ke-33

Menarik Dibaca: 3 Zodiak Produktif! Ramalan Keuangan dan Karier Besok Jumat 19 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×