Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan aturan turunan baru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Beleid ini untuk menyempurnakan penerapan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 108 yang belum berjalan efektif di industri ini. Tidak mengherankan, bila selama ini masih banyak perbedaan persepsi pada sistem laporan keuangan.
Sekadar mengingatkan, PSAK 108 berisi tentang sistem penyajian laporan keuangan perusahaan asuransi syariah. Ia mengatur perhitungan kemampuan perusahaan membayar klaim kepada nasabah atawa solvabilitas dalam pengelolaan dana peserta, yang dipisahkan dengan dana perusahaan, dan dana tabarru'. Dana tabarru' merupakan kumpulan uang kontribusi peserta asuransi, yang mekanisme penggunaannya sesuai akad kesepakatan.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengaku masih menemukan banyak perusahaan asuransi yang belum memisahkan perhitungan solvabilitas. Terutama terjadi di perusahaan asuransi konvensional yang merintis bisnis syariah dengan mendirikan unit usaha syariah (UUS). Tentu saja, perhitungan solvabilitas menjadi tidak sesuai. Tanpa pemisahan, hasil perhitungan solvabilitas tampak lebih besar.
Namun, Isa mengakui, hal itu tidak ada yang salah atau benar. Mengingat, hal tersebut cuma karena perbedaan persepsi saja. "Tapi, demi ketertiban sistem laporan keuangan, ini harus disamakan," ujar Isa, akhir pekan lalu.
Oleh karena itu, Bapepam-LK sedang menyiapkan aturan baru untuk menegaskan perhitungan solvabilitas itu. Nantinya aturan itu berbentuk Peraturan Ketua Bapepam-LK. "Paling lambat keluar akhir 2011," kata Isa.
Sayang, Isa enggan membeberkan isi beleid itu. Mengingat, aturan itu masih dalam kajian akademik dengan tenaga ahli dari para akuntan. "Yang penting, sebelum aturan ini berlaku, perusahaan yang masih menggunakan sistem lama, wajib memublikasikan laporan keuangan unit syariah mereka selama 30 hari pada website perusahaan masing-masing," tandas Isa.
Yudha Pratama, Wakil Ketua Bidang Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengatakan, penerapan PSAK 108 itu sebenarnya bukan hanya untuk penyeragaman sistem keuangan perusahaan. Ketentuan ini juga demi keamanan kesehatan keuangan.
Oleh karena itu, ia berharap, para pelaku bisnis asuransi syariah bisa menerapkan kebijakan itu. "Ujung-ujungnya, proteksi iklim industri," tandas Yudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News