kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT Gadai Murah Jogja kantongi izin usaha dari OJK


Senin, 27 April 2020 / 22:32 WIB
 PT Gadai Murah Jogja kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Murah Jogja.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Murah Jogja. Izin usaha tersebut sudah sejak 3 April 2020 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/NB.01/2020. 

Asep Iskandar Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan dalam rilis yang diunggah Senin (27/4) menjelaskan, setelah diberikannya izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Murah Jogja diwajibkan agar menjalankan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak tanggal izin dimulai kegiatan usaha. "Pelaku usaha harus menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu peraturan perundangan yang berlaku," harap Asep. 

Baca Juga: Pegadaian kenakan bunga 0% selama tiga bulan demi kurangi efek corona, ini syaratnya

PT Gadai Murah Jogja berlokasi di Jalan Garuda No 4 RT 002/006, Gatak, Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul.

OJK juga memberi izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Sulsel. Izin usaha ini diberikan melalui surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/NB.01/2020. Izin usaha pergadaian PT Gadai Mas Sulsel diberikan pada 7 April 2020.

OJK menjelaskan, PT Gadai Mas Sulsel berlokasi di Jalan Tinumbu No 41 RT 00A/006, Kelurahan Suwanangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×