Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
Christian menyebut kecuali OJK bisa menjamin bahwa likuidasi akan bisa mengembalikan uang pempol 100 %, tentu cabut izin usaha tak masalah bagi pempol.
Berkaca pada kasus likuidasi asuransi Wanaartha Life, dia menilai bahwa hasil likuidasi hanya membagikan aset perusahaan yang ada, tidak ada upaya mencari aset di luar aset perusahaan. Dengan demikian, uang pempol kemungkinan tak akan balik sepenuhnya.
Christian menyampaikan OJK semestinya berada di sisi pempol dan berupaya agar uang pempol bisa kembali maksimal, bukan hanya berpikir agar kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang diawasinya bisa cepat selesai dengan membagi-bagi aset yang tidak seberapa.
Dia menegaskan kembali kalau skema SOL lebih baik untuk kedua belah pihak baik pempol atau Kresna Life.
"Kresna Life kami menganggap cukup komitmen dalam menjalankan perjanjian yang dibuat. Jika sudah diberi kesempatan dan mereka tidak komitmen, tentu mereka sudah tahu risikonya dan bisa terkena pidana hingga perusahaan bisa kolaps semua," kata Christian.
Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo dalam kesaksiannya menilai gagal bayar perusahaan asuransi tidak terjadi sesaat, melainkan melalui serangkaian pengawasan yang menjadi kewenangan OJK. Dia mengatakan setiap periode perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan tentang keadaan kesehatan dan pengelolaan perusahaan kepada OJK.
"OJK yang tidak melakukan tindakan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan, tetapi langsung melakukan pencabutan izin usaha menunjukkan bahwa OJK yang memiliki kewenangan belum melakukan kewajiban sepenuhnya. Dengan demikian, keputusan yang dikeluarkan OJK berupa cabut izin usaha atas perusahaan asuransi dapat digugat oleh pemegang polis yang kepentingannya dirugikan akibat keputusan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari OJK Terkait Implementasi Asuransi Wajib
Irvan menerangkan skema SOL yang diterapkan Kresna Life sebagai salah satu bentuk restrukturisasi tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun karena merupakan wujud kebebasan berkontrak atau asas pacta sunt servanda yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata dan peraturan OJK.
Apabila nantinya cabut izin usaha tak berlaku lagi, Irvan memperkirakan Kresna Life bisa beroperasi kembali dengan normal. Pasalnya, publik menilai Pemegang Saham Pengendali (Michael Steven) punya iktikad baik dengan menandatangani SOL, yang mana 90% pemegang polis setuju. Selain itu, Michael Steven juga tidak pernah melarikan diri.
Hal itu tentu berbeda jika dibandingkan dengan kasus Wanaartha Life yang Pemegang Saham Pengendalinya melarikan diri dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
"Kalau Kresna Life dipulihkan kembali beroperasi dengan mengalihkan utang polis menjadi SOL sebagai penyertaan, maka secara teoritis Risk Based Capital (RBC) mereka akan pulih. Dengan pulihnya RBC, mereka bisa mengundang investor sehingga perusahaan dapat beroperasi normal," ujar Irvan kepada Kontan.
Adapun OJK menyatakan telah mendapatkan info putusan PTUN soal pembatalan cabut izin usaha Kresna Life. Namun, masih akan dipelajari terlebih dahulu.
"Sudah dapat info, tetapi kami masih menunggu surat keputusannya untuk dipelajari amar putusannya dan untuk disiapkan langkah selanjutnya," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila kepada Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News