kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

PTUN Kabulkan Gugatan Pemegang Saham Soal Pencabutan Izin Usaha Kresna Life


Minggu, 25 Februari 2024 / 20:34 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Pemegang Saham Soal Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.

Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Terkontraksi pada 2023, Bisnis Bancassurance Perbankan Ikut Lesu

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Benny Wullur menerangkan Kresna Life sudah tidak dalam likuidasi. Dia bilang dengan adanya putusan PTUN, Kresna Life dituntut untuk bisa maksimal menjalankan perusahaan sehingga dana pempol bisa kembali. 

"Seusai dibatalkan cabut izin usaha, seharusnya menurut saya sahamnya bisa naik lagi," ujarnya kepada KONTAN.

Benny menerangkan kemungkinan besar selanjutnya skema SOL akan tetap dijalankan pihak Kresna Life. Namun, dia berharap agar Kresna Life untuk pulih terlebih dahulu.

Benny mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menggugat OJK ke depannya perihal perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan OJK dianggap merugikan kepentingan banyak pempol. 

"Bisa dibilang OJK salah dalam menetapkan kebijakan cabut izin usaha dan bisa dianggap diskriminatif juga. Jadi, bisa saja pempol menggugat OJK karena diduga ada perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Beberkan Pemenuhan Kepemilikan Aktuaris di Industri Asuransi Terkini

Benny menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melihat tindakan OJK. Kalau semisal mengajukan banding dan makin mempersulit pempol, tentu gugatan terhadap OJK bisa saja dilayangkan.

Mengenai gugatan perbuatan melawan hukum, dia menyatakan pempol sebenarnya sudah menyatakan damai dengan pihak Kresna Life lewat skema SOL. Namun, OJK malah tetap cabut izin usaha dan itu dianggap tindakan yang tak benar.

"Dengan dicabut izin usaha, tentu pempol merasa dirugikan. Kalau memang mau cabut izin usaha, OJK tentu bisa melakukan ketika kerugian pempol baru puluhan miliar bukan malah saat sudah triliunan," kata Benny.

Salah satu pempol Kresna Life, Christian Tunggal menyambut baik putusan PTUN yang mewajibkan dicabutnya keputusan OJK soal cabut izin usaha Kresna Life. 

"Sebab, mayoritas nasabah itu setuju dengan skema Subordinate Loan (SOL) dan mau diselesaikan via perdamaian dengan dicicil. Kalau cabut izin usaha dan hanya likuidasi saja, kami melihat minim hasilnya dan tidak bisa mengembalikan uang pempol secara penuh," ungkapnya kepada Kontan.

Christian menyebut kecuali OJK bisa menjamin bahwa likuidasi akan bisa mengembalikan uang pempol 100 %, tentu cabut izin usaha tak masalah bagi pempol.

Berkaca pada kasus likuidasi asuransi Wanaartha Life, dia menilai bahwa hasil likuidasi hanya membagikan aset perusahaan yang ada, tidak ada upaya mencari aset di luar aset perusahaan. Dengan demikian, uang pempol kemungkinan tak akan balik sepenuhnya.

Christian menyampaikan OJK semestinya berada di sisi pempol dan berupaya agar uang pempol bisa kembali maksimal, bukan hanya berpikir agar kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang diawasinya bisa cepat selesai dengan membagi-bagi aset yang tidak seberapa. 

Dia menegaskan kembali kalau skema SOL lebih baik untuk kedua belah pihak baik pempol atau Kresna Life. 

"Kresna Life kami menganggap cukup komitmen dalam menjalankan perjanjian yang dibuat. Jika sudah diberi kesempatan dan mereka tidak komitmen, tentu mereka sudah tahu risikonya dan bisa terkena pidana hingga perusahaan bisa kolaps semua," kata Christian.

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo dalam kesaksiannya menilai gagal bayar perusahaan asuransi tidak terjadi sesaat, melainkan melalui serangkaian pengawasan yang menjadi kewenangan OJK. Dia mengatakan setiap periode perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan tentang keadaan kesehatan dan pengelolaan perusahaan kepada OJK. 

"OJK yang tidak melakukan tindakan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan, tetapi langsung melakukan pencabutan izin usaha menunjukkan bahwa OJK yang memiliki kewenangan belum melakukan kewajiban sepenuhnya. Dengan demikian, keputusan yang dikeluarkan OJK berupa cabut izin usaha atas perusahaan asuransi dapat digugat oleh pemegang polis yang kepentingannya dirugikan akibat keputusan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari OJK Terkait Implementasi Asuransi Wajib

Irvan menerangkan skema SOL yang diterapkan Kresna Life sebagai salah satu bentuk restrukturisasi tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun karena merupakan wujud kebebasan berkontrak atau asas pacta sunt servanda yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata dan peraturan OJK.

Apabila nantinya cabut izin usaha tak berlaku lagi, Irvan memperkirakan Kresna Life bisa beroperasi kembali dengan normal. Pasalnya, publik menilai Pemegang Saham Pengendali (Michael Steven)  punya iktikad baik dengan menandatangani SOL, yang mana 90% pemegang polis setuju. Selain itu, Michael Steven juga tidak pernah melarikan diri.

Hal itu tentu berbeda jika dibandingkan dengan kasus Wanaartha Life yang Pemegang Saham Pengendalinya melarikan diri dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban.

"Kalau Kresna Life dipulihkan kembali beroperasi dengan mengalihkan utang polis menjadi SOL sebagai penyertaan, maka secara teoritis Risk Based Capital (RBC) mereka akan pulih. Dengan pulihnya RBC, mereka bisa mengundang investor sehingga perusahaan dapat beroperasi normal," ujar Irvan kepada Kontan.

Adapun OJK menyatakan telah mendapatkan info putusan PTUN soal pembatalan cabut izin usaha Kresna Life. Namun, masih akan dipelajari terlebih dahulu.

"Sudah dapat info, tetapi kami masih menunggu surat keputusannya untuk dipelajari amar putusannya dan untuk disiapkan langkah selanjutnya," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila kepada Kontan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×