Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pada pertengahan tahun ini mulai melakukan pungutan terhadap industri keuangan dan pasar modal. Pungutan in dilakukan secara bertahap hingga tahun 2015.
"Rencananya pertengahan tahun ini mulai dilakukan secara bertahap, konsen ini yang disuarakan pelbagai pihak untuk dilakukan secara bertahap," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di kantor Wakil Presiden, Kamis (3/1).
Muliaman menegaskan pungutan itu berlaku untuk pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Besarannya maksimal 0,06 % dari aset lembaga keuangan. Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 % dari aset. Kemudian menjadi 75 % di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 % atau sudah penuh
Meski begitu, langkah ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan tersebut. "Rancangan sudah disiapkan dan beberapa waktu lalu sudah disosialisasikan. Diharapkan bisa segera difinalisasi," katanya.
Menurut Muliaman, tahapan pengenaan pungutan itu dilakukan agar industri sektor keuangan tidak kaget dan bisa menyesuaikan terhadap pungutan yang dikenakan.
Pungutan itu diberlakukan karena untuk operasional OJK. Selama ini, operasional OJK ditutup oleh APBN. Tahun ini operasional OJK yang dianggarkan dalam APBN sebesar Rp1,69 triliun. Namun APBN tersebut hanya sampai akhir 2016.
Namun di beberapa sektor, OJK menerapkan pungutan yang berbeda. Misalnya di penjamin emisi efek yang dikenakan pungutan 0,015-0,03% dari nilai aset.
Selain itu di manajer investasi yang dikenakan pungutan 0,5-0,75% dari nilai imbalan pengelolaan (management fee). Sementara untuk bank kustodian, pungutannya mencapai 0,5% dari imbalan jasa kustodian (custodian fee).
Sedangkan di agen penjual efek reksadana, perusahaan pemeringkat efek dan penasihat investasi nilai pungutannya mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News