kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Punya banyak PR terhadap industri keuangan, ini yang dilakukan OJK


Kamis, 23 Juli 2020 / 22:00 WIB
Punya banyak PR terhadap industri keuangan, ini yang dilakukan OJK
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus di industri keuangan non bank membuat sejumlah pihak menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, OJK dinilai longgar dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pihaknya telah memaksimalkan kinerja guna menangani industri keuangan. Ia bilang, secara transparan pihaknya telah melakukan keterbukaan dalam menangani kasus yang ada.

Anto menjelaskan, pihaknya turut menerapkan sistem kehati-hatian secara terukur. Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan permasalahan baru di industri keuangan.

Baca Juga: DPR mendesak OJK menyelesaikan masalah AJB Bumiputera dan Jiwasraya

“OJK tentu fokus memperbaiki semuanya, mulai dari asuransi, perbankan maupun pasar modal. Seluruhnya kami lakukan secara terintegrasi. Oleh karenanya, OJK melakukan reformasi industri keuangan di perbankan maupun non bank,” ujar Anto kepada Kontan beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, Anto bilang karena adanya pandemi, pihaknya lebih dulu melakukan reformasi di ranah perbankan. Hal itu dikarenakan adanya dampak perekonomian yang disebabkan oleh pandemi.

Meski begitu ia menegaskan, pihaknya akan melakukan reformasi di ranah non bank. Hanya saja, penerapannya dilakukan secara bertahap dan membutuhkan proses yang lebih mendalam. “Reformasi ya tentu kita lakukan, baik itu untuk asuransi maupun lainnya. Namun, secara perlahan, sehingga dibutuhkan waktu dalam kecepatannya,” tambahnya.

Asal tahu saja, saat ini OJK tengah dituntut untuk membenahi permasalahan di industri keuangan. Ambil contoh, kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara. Tercatat, sampai akhir tahun 2019 kerugian yang didapat mencapai Rp 12,4 triliun.

Dalam kasusnya, manajemen Jiwasraya dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Tak hanya itu, Jiwasraya turut melakukan investasi pada aset dengan risiko tinggi guna mengejar keuntungan tinggi.

Baca Juga: Kasus asuransi terus terulang, pengamat: Fungsi pengawasan OJK lemah




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×