kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Raih Pendanaan dari 1982 Ventures, HiPajak Permudah Urusan Pajak


Rabu, 23 Februari 2022 / 08:36 WIB
 Raih Pendanaan dari 1982 Ventures, HiPajak Permudah Urusan Pajak
ILUSTRASI. Aplikasi Hipajak


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi perpajakan, HiPajak baru saja memperoleh pendanaan terbaru dari 1982 Ventures, perusahaan Venture Capital dari Singapura yang berfokus pada startup fintech di Asia Tenggara. Hanya saja, tak disebutkan nilai pendanaan tersebut.

Adapun, pendanaan ini akan dialokasikan oleh HiPajak dalam pengembangan produk serta fitur agar semakin menjawab kebutuhan konsumen dalam mempermudah aktivitas perpajakan. Mengingat, kehadiran HiPajak bertujuan untuk  meningkatkan sistem pelayanan publik terkait perpajakan.

“HiPajak hadir untuk simplify berbagai langkah terkait pajak penghasilan yang dapat menghemat biaya hingga 95%. Hanya dengan semudah chatting dan bermodalkan kemampuan Bahasa Indonesia, semua orang dapat dengan mudah mengakses layanan HiPajak bahkan bagi orang yang awam tentang pajak atau akuntansi sekalipun. Jadi urusan pajak aman dalam satu genggaman.” ungkap CEO & Founder HiPajak Tracy Tardia, Rabu (23/2).

Dalam menyediakan layanan perpajakan, HiPajak juga sudah bermitra dengan BNI, Kominfo, dan beberapa pelaku usaha lainnya seperti GoJek, Midtrans, KoinWorks, serta LinkAja. Saat ini, HiPajak telah memiliki lebih dari 150.000 pengguna dan 70.000 UMKM.

Baca Juga: Kemenkeu akan optimalisasi penerimaan pajak digital pada 2021

Tracy pun menyebutkan bahwa tren pengguna HiPajak mengalami pertumbuhan hingga 100 kali lipat pada rentang usia 18-24 tahun. Rentang usia ini menjadi yang tertinggi dalam menggunakan aplikasi HiPajak dan menunjukkan bahwa generasi muda khususnya Gen Z memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar pajak.

Sekadar informasi, aplikasi HiPajak dilengkapi dengan 5 fitur utama dalam mengurus proses pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Fitur-fitur tersebut terdiri dari fitur Rekomendasi Pajak, Catat & Hitung Pajak, Bayar Pajak, Lapor Pajak, Konsultasi Pajak, serta Pembuatan NPWP.

Berbagai fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan rekomendasi terkait perpajakan, pencatatan pajak secara harian dan bulanan untuk semua pendapatan pengguna, membayar pajak secara langsung melalui HiPajak, mendapatkan e-billing langsung dari HiPajak, memudahkan pengguna memahami SPT, hingga curhat terkait urusan perpajakan bersama konsultan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×