kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,51   7,00   0.76%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi Hapus Tagih Kredit UMKM yang Terdampak Bencana Capai Rp 10,96 Triliun


Sabtu, 25 November 2023 / 09:14 WIB
Potensi Hapus Tagih Kredit UMKM yang Terdampak Bencana Capai Rp 10,96 Triliun
ILUSTRASI. potensi nilai hapus tagih UMKM mencapai Rp 10,96 triliun dari yang terdampak bencana.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski aturan hapus tagih kredit UMKM tak kunjung rampung, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) justru mengusulkan tambahan potensi nilai hapus tagih mencapai Rp 10,96 triliun dari yang terdampak bencana.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa nilai tersebut berdasarkan debitur yang mengalami bencana gempa bumi 2006 dan pandemi Covid-19. Namun, ia bilang nilai potensi ini belum dibicarakan lebih lanjut dalam rapat kabinet.

Secara rinci, potensi dari bencana gempa bumi 2006 senilai Rp 30.22 miliar dengan 11 debitur. Sementara, pandemi covid-19  menyumbang outstanding senilai Rp 10.93 triliun dari 170,5 juta debitur.

"Ini berpotensi untuk dihapustagihkan," ujar Teten dalam rapat kerja bersama DPR (23/11).

Baca Juga: Stagnan, Kredit Perbankan Tumbuh 8,99% Hingga Oktober 2023

Adapun, ia menyebutkan bahwa untuk bencana gempa 2006, sisa 11 debitur   tersisa mengharapkan 100% kreditnya dihapus tagih. Hanya saja, tim adhoc hanya menyetujui 85% dari outstanding.

Sementara, ia bilang yang perlu dipersiapkan untuk mekanisme penghapustagihan bencana Covid-19 yaitu percepatan penyusunan dan penyempurnaan rencana aturan hapus tagih dan pembentukan tim adhoc.

Adapun, Teten juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa kriteria untuk memilih debitur-debitur mana saja yang bisa dilakukan hapus tagih UMKM

Di antaranya, piutang telah macet dengan masuk dalam golongan lima dan sudah dilakukan hapus buku. Minimal usia hapus buku sekitar 10 tahun.

Usul lainnya adalah debitur sudah membayar angsuran pertama dengan batas maksimal pinjaman Rp 500 juta. Serta, tidak terdapat agunan bernilai uang untuk dijual.

"Kriteria lain, debitur sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris," ujar Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×