kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Rasio Klaim Kesehatan di Industri Asuransi Masih Cukup Tinggi, Ini Penyebabnya


Jumat, 12 Desember 2025 / 07:15 WIB
Rasio Klaim Kesehatan di Industri Asuransi Masih Cukup Tinggi, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Rasio klaim asuransi kesehatan capai 76,72% per Oktober 2025. OJK siapkan POJK 2026 atur repricing premi untuk perbaiki iklim industri.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa dan umum masih terbilang tinggi atau berada di atas 50%. Adapun total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%.

Secara rinci, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rasio klaim kesehatan untuk industri asuransi jiwa sebesar 69,86% per Oktober 2025.

"Sementara itu, rasio klaim kesehatan industri asuransi umum sebesar 83,59%," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Premi Tunggal Turun Hampir 10%, AAJI Menilai Ini Efek Pergeseran Perilaku Konsumen

Ogi menjelaskan rasio klaim kesehatan yang tinggi tersebut dipengaruhi meningkatnya inflasi biaya medis dan peningkatan utilitas layanan.

Berdasarkan data OJK, rasio klaim kesehatan di industri asuransi sempat menanjak mencapai 92,69% pada 2022, kemudian meningkat kembali menjadi 97,52% pada 2023. Namun, tren menunjukkan penurunan menjadi 71,23% pada 2024 karena adanya repricing atau penyesuaian premi yang dilakukan beberapa perusahaan asuransi karena rasio klaim yang terbilang tinggi.

Untuk memperbaiki iklim industri asuransi kesehatan, OJK menyiapkan berbagai ketentuan lewat Peraturan OJK (POJK) Ekosistem Asuransi Kesehatan yang direncanakan terbit pada 2026. Repricing yang selama ini menjadi jurus perusahaan asuransi untuk menekan rasio klaim kesehatan juga akan diatur lebih lanjut dalam POJK baru tersebut.

Baca Juga: OJK Menilai Repricing Premi Bakal Menekan Rasio Klaim Kesehatan

Soal repricing dalam POJK itu, Ogi bilang nantinya perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi paling banyak 1 kali dalam 1 tahun. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak bisa seenaknya melakukan repricing premi. 

Seiring rasio klaim yang tinggi dalam beberapa tahun belakangan, OJK mencatat terdapat juga penurunan jumlah perusahaan yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan. Pada 2023 tercatat sebanyak 81 perusahaan dari 144 perusahaan, lalu menjadi sebanyak 78 perusahaan dari 146 perusahaan pada 2024, kemudian menjadi 77 dari 144 perusahaan per Oktober 2025. 

Selanjutnya: Donald Trump Teken Perintah Eksekutif Batasi UU AI Negara Bagian

Menarik Dibaca: Daftar Sepatu Running yang Dapat Diskon di Sport Station, Mulai Rp 300 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×