kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Rasio Klaim Kesehatan RI Mencekik Industri, Asuransi Central Asia (ACA): Idealnya 65%


Sabtu, 17 Januari 2026 / 07:00 WIB
Rasio Klaim Kesehatan RI Mencekik Industri, Asuransi Central Asia (ACA): Idealnya 65%
ILUSTRASI. Rasio klaim ACA diprediksi 70%–75% pada 2025, melampaui batas ideal industri. (Dok/ACA)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan menunjukkan angka yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%. 

Asal tahu saja, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, termasuk menekan rasio klaim kesehatan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

PT Asuransi Central Asia (ACA) menyebut rasio klaim asuransi kesehatan yang sangat ideal berada di angka 65%.

Baca Juga: Temuan Bareskrim Polri: DSI Beroperasi pada 2018 Tanpa Kantongi Izin Usaha dari OJK

Kepala Divisi Asuransi Kesehatan ACA Agus Triyono menyampaikan angka itu memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk mempertimbangkan beban biaya operasional dan hal administrasi lain untuk memberikan pelayanan di lini bisnis asuransi kesehatan. 

Dengan adanya POJK baru, Agus menilai dibutuhkan waktu kisaran 2 hingga 3 tahun untuk melihat ada dampak signifikan aturan itu terhadap rasio klaim kesehatan. 

"Tentunya hal itu juga dibutuhkan adanya beberapa penyesuaian di produk dan pendekatan lanjutan kepada pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, apotek, sehingga tercipta ekosistem baru dengan harapan rasio ideal terpenuhi," katanya kepada Kontan, Jumat (16/1/2026).

Sebagai informasi, berbagai ketentuan baru tertuang dalam POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, seperti risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). 

Terkait kesiapan, Agus menerangkan ACA saat ini masih melanjutkan proses untuk kesiapan implementasi POJK 36/2025, dengan pembentukan Dewan Penasehat Medis.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT PAIB Indonesia Insurance Broker

"Ditambah, melakukan koordinasi ekosistem baru antara perusahaan asuransi dengan penyelenggara pelayanan kesehatan," tutur Agus.

Sementara itu, Agus menyampaikan kinerja asuransi kesehatan di ACA menunjukkan peningkatan pada 2025, jika dibandingkan pencapaian pada 2024. Dia menyebut estimasi rasio klaim kesehatan sampai akhir 2025 berada di kisaran 70% hingga 75%. 

Selanjutnya: Sundar Pichai Desak Developer Global: Jangan Ragu Pasang Target Besar

Menarik Dibaca: Samsung Galaxy A37 Siap Meluncur, Performa Exynos Siap Ungguli Samsung A36

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×