Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan asuransi jiwa dan umum yang memiliki rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC).
Data OJK pada Maret 2016 menunjukkan, jumlah perusahaan asuransi jiwa yang memiliki RBC di bawah 120% sebanyak dua perusahaan. Sedangkan perusahaan asuransi jiwa yang RBC berada antara 120% sampai 180% mencapai 5 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan asuransi umum yang memiliki RBC di bawah 120% hanya satu perusahaan. Sedangkan perusahaan asuransi umum yang memiliki RBC berkisar 120% sampai 180% mencapai 12 perusahaan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengakui, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada perusahaan asuransi yang memiliki RBC mepet atau kurang dari 120%. Selain itu, OJK telah meminta penjelasan kepada asuransi jiwa dan asuransi umum terkait RBC yang mepet.
Firdaus mengatakan, OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk memperbaiki kinerjanya, jika persoalan mepetnya RBC dipengaruhi oleh kinerja. Namun, jika terjadi karena modal asuransi memang kecil, OJK meminta perusahaan asuransi menambah modal.
"Kami berikan surat kepada perusahaan asuransi untuk ditembuskan ke pemegang sahamnya agar mendapat tambahan modal," terang Firdaus, Kamis (12/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News