Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
PT Asuransi Asei Indonesia menilai terdapat sejumlah peluang yang dapat dimanfaatkan perusahaan asuransi dari kebijakan tersebut. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan peluangnya, yakni diversifikasi sumber pendapatan investasi, terutama melalui saham-saham berfundamental kuat dan likuid, seperti LQ45.
"Selain itu, memanfaatkan potensi peningkatan imbal hasil jangka panjang, khususnya dalam fase pemulihan ekonomi atau siklus pasar yang lebih kondusif," katanya kepada Kontan, Senin (2/2).
Peluang lainnya, yakni adanya kontribusi terhadap stabilitas pasar modal melalui peran investor institusional sebagai anchor investor. Ditambah, penguatan kapabilitas internal, termasuk sistem pemantauan risiko, analisis valuasi, dan proses due diligence investasi.
Baca Juga: Asei: Kenaikan Batas Investasi Dapen dan Asuransi Menjadi 20% Perkuat Pasar Modal
Di sisi lain, Dody menerangkan terdapat sejumlah risiko yang harus dikelola secara cermat, seperti volatilitas pasar saham yang dapat berdampak pada nilai wajar portofolio dan rasio solvabilitas melalui mekanisme mark-to-market. Selain itu, risiko mismatch aset dan liabilitas mengingat karakteristik liabilitas asuransi umum yang relatif lebih pendek.
"Ditambah, risiko konsentrasi apabila alokasi investasi terlalu terfokus pada segmen atau sektor tertentu, serta risiko kepatuhan dan tata kelola yang menuntut penyesuaian kebijakan internal, sistem, dan sumber daya manusia," tuturnya.
Sementara itu, Asuransi Asei menyambut baik rencana pemerintah untuk meningkatkan porsi investasi industri asuransi di pasar modal dari 8% menjadi hingga 20%. Dody bilang kebijakan tersebut dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat kredibilitas dan pendalaman pasar modal domestik.
"Sekaligus, meningkatkan peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Dody menyebut pemerintah juga menyampaikan wacana bahwa peningkatan porsi investasi, khususnya dari dana pensiun dan asuransi, akan lebih difokuskan pada saham saham berkapitalisasi besar dan likuid, seperti saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45
Secara prinsip, dia bilang kebijakan itu sebagai langkah yang positif dan konstruktif. Dengan demikian, penyesuaian limit investasi memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan asuransi untuk melakukan diversifikasi portofolio dan mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang, terutama di tengah dinamika suku bunga global dan volatilitas instrumen pendapatan tetap.
Namun, Dody mengatakan kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas (investment capacity), bukan kewajiban penempatan dana secara otomatis. Oleh karena itu, setiap keputusan investasi akan tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle), dengan mempertimbangkan kecukupan modal dan rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), kesesuaian antara aset dan liabilitas (Asset Liability Management/ALM).
"Selain itu, didasarkan juga profil risiko dan karakteristik liabilitas asuransi umum yang pada umumnya bersifat jangka pendek hingga menengah, serta kebijakan investasi internal dan kerangka manajemen risiko perusahaan," tuturnya.
Dengan demikian, Dody menyebut implementasi kebijakan itu di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur.
Sementara itu, Dody menyampaikan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi diperkenankan menempatkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimum 40% dari total dana investasi perusahaan asuransi, dengan catatan tidak melanggar prinsip kehati-hatian, tidak menurunkan tingkat kesehatan keuangan, dan tetap memenuhi ketentuan solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).
Untuk mengendalikan risiko konsentrasi, dia menyebut OJK menetapkan maksimum 10% dari total dana investasi untuk setiap 1 emiten saham. Ditambah lagi untuk emiten yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi batasannya lebih ketat dan harus memenuhi ketentuan tambahan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
"Ketentuan itu memastikan bahwa peningkatan porsi saham tidak terpusat pada satu atau dua emiten saja, sekalipun emiten tersebut berkapitalisasi besar," ungkapnya.
Dody menjelaskan ketentuan penempatan investasi tersebut menguatkan pendekatan Asset and Liability Management (ALM), serta menegaskan bahwa pemanfaatan ruang investasi termasuk saham harus dikendalikan oleh risiko, solvabilitas, dan profil liabilitas. Hal itu menegaskan bahwa secara regulasi, ruang investasi saham jauh lebih besar dibandingkan realisasi industri yang selama ini berada di kisaran 8% yang merupakan praktik konservatif di pasar.
Dia menyebut rencana peningkatan porsi ke 20% masih berada jauh di bawah batas maksimum regulasi yang justru memberi ruang hingga 40% batas efektif (effective limit), yang ditentukan oleh hasil stress test risiko pasar, dampak penurunan nilai saham terhadap RBC, dan kecukupan likuiditas untuk pembayaran klaim.
"Dengan demikian, batas investasi saham bersifat risk-based, bukan sekadar angka maksimum regulasi," ucapnya.
Jadi, Dody bilang rencana tersebut tidak memerlukan perubahan POJK secara fundamental untuk mendukung kebijakan pemerintah. Dari situ, perusahaan asuransi dapat berperan sebagai anchor investor, khususnya pada saham berkapitalisasi besar (LQ45) dan mendorong peran investor institusional domestik.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di situs resmi, Asei mencatatkan total investasi sebesar Rp 522,64 miliar. Adapun penempatan di instrumen saham mencapai Rp 3,80 miliar atau porsinya hanya 0,73% terhadap total portofolio.
Baca Juga: Free Float Minimum Naik Jadi 15%, Bank Danamon (BDMN) Tunggu Kebijakan Resmi OJK
Selanjutnya: 9 Manfaat Konsumsi Buah Ceri secara Rutin untuk Kesehatan Tubuh
Menarik Dibaca: 9 Manfaat Konsumsi Buah Ceri secara Rutin untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













