Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) akan mencermati rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikkan ambang batas minimal saham publik (free float) emiten dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%.
Asal tahu saja, komposisi kepemilikan publik atas saham Bank Danamon Indonesia saat ini mencapai 7,54%.
Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, mengatakan perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Danamon akan menunggu kebijakan resmi yang ditetapkan regulator sebelum menentukan langkah lanjutan.
Baca Juga: Harga Emas Melonjak! Bisnis Pembiayaan Emas Bank Syariah Tumbuh Agresif
“Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Danamon akan menunggu dan mencermati setiap kebijakan baru yang ditetapkan oleh regulator, serta langkah yang diperlukan untuk mematuhinya,” ujar Rita kepada Kontan, Rabu (4/2/2026).
Rita menegaskan, perusahaan akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap ketentuan tersebut, termasuk potensi implikasinya terhadap struktur kepemilikan saham, basis investor, maupun strategi korporasi ke depan. Namun, hingga saat ini Danamon belum dapat menyampaikan langkah konkret yang akan diambil apabila ketentuan kenaikan free float tersebut resmi diberlakukan.
Terkait dampaknya terhadap permodalan, ekspansi bisnis, maupun rencana pertumbuhan kredit, Danamon juga masih akan menunggu kejelasan kebijakan dari OJK sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.
“Kami akan mencermati setiap kebijakan baru yang ditetapkan oleh regulator, termasuk langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan,” tambah Rita.
Sebagai informasi, OJK akan menerbitkan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum saham beredar bebas emiten menjadi 15% agar selaras dengan standar global.
Baca Juga: Temuan Visa: Aksi Penipuan Keuangan Makin Canggih Menggunakan AI Incar Nasabah
Kebijakan baru tersebut akan berlaku bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.
Kebijakan ini menjadi salah satu dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang tengah disiapkan regulator.
Selanjutnya: Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Tak Melemahkan Independensi BI
Menarik Dibaca: Hasil BATC 2026: Babak Penyisihan, Tim Putri Indonesia Kandaskan Hong Kong 4 - 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













