Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Asei Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk meningkatkan porsi investasi industri asuransi di pasar modal dari 8% menjadi hingga 20%. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan kebijakan tersebut dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat kredibilitas dan pendalaman pasar modal domestik.
"Sekaligus, meningkatkan peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," ungkapnya kepada Kontan, Senin (2/2).
Dalam konteks tersebut, Dody menyebut pemerintah juga menyampaikan wacana bahwa peningkatan porsi investasi, khususnya dari dana pensiun dan asuransi, akan lebih difokuskan pada saham saham berkapitalisasi besar dan likuid, seperti saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.
Baca Juga: Adira Finance Targetkan Penyaluran Pembiayaan Tumbuh Dobel Digit pada 2026
Secara prinsip, dia bilang kebijakan itu sebagai langkah yang positif dan konstruktif. Dengan demikian, penyesuaian limit investasi memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan asuransi untuk melakukan diversifikasi portofolio dan mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang, terutama di tengah dinamika suku bunga global dan volatilitas instrumen pendapatan tetap.
Namun, Dody mengatakan kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas (investment capacity), bukan kewajiban penempatan dana secara otomatis.
Oleh karena itu, setiap keputusan investasi akan tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle), dengan mempertimbangkan kecukupan modal dan rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), kesesuaian antara aset dan liabilitas (Asset Liability Management/ALM).
"Selain itu, didasarkan juga profil risiko dan karakteristik liabilitas asuransi umum yang pada umumnya bersifat jangka pendek hingga menengah, serta kebijakan investasi internal dan kerangka manajemen risiko perusahaan," tuturnya.
Dengan demikian, Dody menyebut implementasi kebijakan itu di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur.
Lebih lanjut, Dody menyampaikan dalam kerangka regulasi yang berlaku saat ini, pengaturan investasi perusahaan asuransi diatur, antara lain dalam POJK mengenai kesehatan keuangan serta pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi.
Secara umum, ketentuan OJK tersebut tidak menetapkan batas agregat tunggal yang rendah untuk investasi saham di pasar modal, mengatur batasan investasi berdasarkan jenis instrumen, kualitas instrumen, serta batas maksimum per emiten.
Ketentuan dalam POJK itu juga mengizinkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya saham berkapitalisasi besar dan likuid, sepanjang memenuhi persyaratan kehati-hatian, diversifikasi, dan tidak melampaui batas maksimum per emiten.
"Ditambah, menempatkan kecukupan modal, manajemen risiko, dan ALM sebagai faktor utama dalam menentukan ruang investasi saham," katanya.
Dengan demikian secara regulasi, Dody mengatakan ruang investasi saham bagi perusahaan asuransi sebenarnya telah tersedia, sedangkan realisasi alokasi selama ini lebih ditentukan oleh pertimbangan risiko dan kondisi pasar.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di situs resmi, Asei mencatatkan total investasi sebesar Rp 522,64 miliar. Adapun penempatan di instrumen saham mencapai Rp 3,80 miliar atau porsinya hanya 0,73% terhadap total portofolio.
Baca Juga: AAUI Ungkap Tantangan Permodalan Asuransi Umum Jelang Aturan Ekuitas Minimum 2026
Selanjutnya: AAUI Ungkap Tantangan Permodalan Asuransi Umum Jelang Aturan Ekuitas Minimum 2026
Menarik Dibaca: Fiesta Ajak Pasangan Eksplor Agar Hubungan Seks Tak Membosankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













