Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tentang pencabutan rencana penghapusan catatan atau delisting PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) pada hari ini, Senin (18/12/2023).
Sebelumnya diketahui bahwa Bank of India Indonesia (BSWD) belum bisa memenuhi aturan free float karena jumlah saham non warkat yang belum mencapai minimum 7,5%, dan jumlah pemegang saham yang juga belum memenuhi ketentuan minimum 300.
Melansir RTI, jumlah saham publik BSWD saat ini 2,26%, kurang sekitar 5,28% untuk mencapai 7,5%.
Direktur Utama BSWD Raharjo Satria Unggul menyampaikan serangkaian strategi yang dilakukan untuk menutup kekurangannya adalah dengan cara melakukan kerja sama dengan pemegang saham minoritas.
Baca Juga: Perbankan Tindak Tegas Rekening Terkait Judi Online
"Dilakukan jual beli saham dan hibah, salah satunya dengan manajemen dan beberapa karyawannya, jadi jumlah saham tetap" Kata kepada KONTAN, Senin (18/12).
Raharjo mengatakan pemegang saham BSWD, salah satunya PT Panca Mantra Jaya semula memiliki 6,78% saham, untuk tujuan pencabutan suspensi saham maka kepemilikannya menjadi 4,99%, dan semuanya sudah dianggap publik atau kepemilikan masyarakat.
"Jadi pada dasarnya memang tidak ada rights issue tapi pemegang saham minoritas me-release beberapa bagian sahamnya," katanya.
Ia menambahkan dilakukan pula kerjasama dengan pemegang saham minoritas karena pemegang saham mayoritas masih memegang saham non warkat sehingga tidak diperdagangkan. Oleh sebab itu dengan memiliki saham non warkat maka pemegang saham minoritas memiliki likuiditas, karena sahamnya sudah dapat diperdagangkan di bursa.
Saat ini Raharjo mengaku total free float BSWD sudah melampaui minimum 7,5% dan porsi pemegang saham pengendali masih sebesar 90,96%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News