Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kebijakan yang diambil oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) bukan penundaan, melainkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan terhadap opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menanggapi adanya keringanan tersebut, PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyambut positif. Head of Corporate Secretary & Legal MUF Elisabeth Lidya Sirait mengatakan hal itu dapat memberikan dampak positif bagi industri pembiayaan kendaraan dengan meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen.
"Dengan demikian, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru maupun bekas, yang pada akhirnya akan mendorong penyaluran pembiayaan kendaraan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/1).
Sebelumnya, Deni mengatakan bahwa kebijakan opsen pajak daerah tetap berlaku mulai 5 Januari 2025, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Mengenal Perusahaan Asing di Balik Coretax Seharga Rp 1,3 Triliun
Deni menjelaskan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan PKB dan BBNKB selaras dengan amanat UU HKPD, bahwa implementasi opsen pajak daerah tidak menambah beban maksimal Wajib Pajak.
"Hal tersebut karena sejatinya tujuan/manfaat opsen adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya kepada Kontan.
Sampai 16 Januari 2025, Deni menyebut ada 26 provinsi yang menetapkan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur terkait pemberian insentif fiskal tersebut.
Secara keseluruhan, Elisabeth mengatakan prospek pembiayaan kendaraan multifinance diharapkan akan menguat pada tahun ini. Hal itu didukung dengan kebijakan pemerintah dan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang melandai.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya di segmen otomotif," tuturnya.
Selain itu, dengan dukungan pemulihan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan transportasi pribadi, MUF optimistis target pembiayaan kendaraan dapat tercapai pada tahun ini.
Elisabeth menyampaikan target pembiayaan MUF pada tahun ini sebesar Rp 25 triliun. Untuk mencapai target tersebut, MUF akan fokus memperkuat sinergi dengan Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), baik untuk untuk penyaluran pembiayaan captive market maupun memperkuat pendanaan melalui skema joint financing. Selain itu, MUF juga akan memperkuat kemitraan dengan dealer dan showroom, meningkatkan integrasi dengan ekosistem digital, serta menghadirkan berbagai inovasi produk dan program promo, termasuk bunga kompetitif dan beragam hadiah yang menarik.
Hingga akhir 2024, Elisabeth menerangkan penyaluran pembiayaan MUF mencapai Rp 21,6 triliun. Nilai itu tumbuh 4,5%, jika dibandingkan pencapaian pada 2023. Dia bilang peningkatan itu didorong oleh tingginya permintaan di segmen kendaraan baru. Ditambah adanya faktor berbagai promo menarik yang ditawarkan MUF, kerja sama yang luas dengan mitra dealer, sinergi dengan Bank Mandiri dan BSI, serta kepercayaan konsumen terhadap layanan MUF.
Baca Juga: Opsen Pajak Tetap Berlaku, Begini Nasib Saham Emiten Otomotif
Selanjutnya: Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Berlaku, Pertempuran Berhenti Setelah Tertunda
Menarik Dibaca: Film 1 Kakak 7 Ponakan Siap Sentuh Hati Penonton Bioskop
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News