kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,82   6,22   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah tembus Rp 80,55 triliun


Kamis, 04 Juni 2020 / 16:11 WIB
Restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah tembus Rp 80,55 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi pembiayaan multifinance terus menunjukkan peningkatan. Hingga 2 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 80,55 triliun.

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 2,6 juta debitur yang mengajukan keringanan ke perusahaan multifinance. Keringanan tersebut diberikan kepada debitur terdampak corona (Covid-19).

Baca Juga: Tidak semua bank bisa pinjam likuiditas ke bank jangkar, ini kata OJK

“Angka restrukturisasi tiap minggu akan berubah dan terdapat 458 ribu debitur yang masih dalam proses persetujuan,” kata Wimboh dalam video conference, Kamis (4/6).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang, multifinance diperbolehkan melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai hingga Rp 10 miliar dengan mempertimbangkan kualitas kreditur debitur.

“Kami mengharapkan kebijakan restrukturisasi diberikan kepada yang membutuhkan yaitu nasabah terkena dampak corona (Covid-19),” tambahnya.

Selain restrukturisasi, multifnance juga perlu melakukan penagihan kredit untuk memperbaiki arus kas perusahaan. Apalagi, restrukturisasi kredit awal Juni 2020 menunjukkan peningkatan dibandingkan Februari lalu.

Baca Juga: Perbaiki likuiditas di masa pandemi corona, OJK dorong lembaga non-bank untuk merger

Secara umum, restrukturisasi tidak secara otomatis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Meski demikian, multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang punya kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut tidak hanya memberikan insentif baik bagi debitur dengan mendapat keringanan dalam pembayaran kewajiban mereka, tapi juga OJK memberikan relaksasi bagi perbankan dan multifinance.

Baca Juga: Makin naik, tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending ada di level 4,9% pada April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×