kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

​Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Januari 2021


Kamis, 10 Desember 2020 / 11:25 WIB
​Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Januari 2021
ILUSTRASI. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 mendatang tidak akan naik. Tarif iuran BPJS Ketengakerjaan 2021 diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020. 

Sedangkan setelah tahun 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan naik.

Dikutip Kontan.co.id, Jumat (27/11/2020), Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. 

Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Baca Juga: Kenali fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta: 

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah 

  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.  Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Program jaring pengaman sosial dapat menekan jumlah penduduk miskin akibat Covid-19



TERBARU

[X]
×