Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Dalam mengawal produk unit link sekaligus upaya menjaga pertumbuhan industri asuransi, AAJI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja sama membuat kerangka peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap nasabah dan meningkatkan pelayanan asuransi.
Dalam merumuskan regulasi, tiga pilar utama; perusahaan asuransi, tenaga pemasar, dan nasabah, selalu menjadi fokus utama.
Baca Juga: Masih kerap diadukan, produk dan pemasaran unitlink perlu aturan yang lebih ketat?
Sementara itu, pengamat asuransi yang juga Dosen Progm MM - FEB Universitas Gadjah Mada Kapler Marpaung ketika ditanya pendapatnya mengenai mengapa produk asuransi unit link kerap diterpa kontroversi negatif, ia menyatakan bahwa penyebabnya berada pada rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Literasi keuangan adalah indeks pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan dalam mencapai kesejahteraan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016.
Selain itu, Kapler juga menyatakan bahwa kecakapan tenaga pemasar di masa lalu juga turut menjadi salah satu faktor. Saat ini kecakapan tenaga pemasar sudah jauh lebih baik, begitu juga kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk asuransi melalui tenaga pemasar yang bertanggung jawab dan committed.
Upaya edukasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi juga turut diapresiasi. Menggandeng para ahli finansial, edukasi kerap dilakukan di ranah media sosial yang ampuh menarik perhatian masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat lebih paham akan produk-produk keuangan dan asuransi yang ditawarkan di luar sana. Pekerjaan edukasi kepada masyarakat menurut Kapler adalah tuga pekerjaan rumah OJK yang harus terus-menerus digalakkan, apalagi OJK memiliki bidang khusus Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Kapler juga menekankan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh atas kurikulum Pendidikan Tenaga Pemasar Asuransi agar kedepan semakin menjadi tenaga-tenaga professional yang benar-benar andal dan professional.
Baca Juga: Aduan masih ditemukan, regulasi terkait unitlink dinilai kian diperlukan
Saat disinggung mengenai prosedur penjualan produk Unit Link, Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan, di AIA, pihaknya mewajibkan tenaga pemasar untuk memasarkan produk sesuai kebutuhan nasabah (needs based selling) melalui NeedsLab, platform penjualan yang telah dirancang untuk memastikan seluruh proses penjualan tenaga pemasar kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.