Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Menjelang masa pergantian kekuasaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berubah pikiran soal nasib masa depan bank BUMN. Pekan depan, Kementerian BUMN akan merampungkan roadmap konsolidasi bank-bank pelat merah.
Gatot Trihargo, Deputi Bidang Jasa Usaha Kementerian BUMN mengatakan, roadmap konsolidasi bank BUMN masuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kementerian BUMN mengebut membuat roadmap lantaran konsolidasi bank BUMN masuk program prioritas yang harus diselesaikan dalam 100 hari terakhir atau sebelum 10 Oktober 2014 nanti.
Jika roadmap kelar, proses konsolidasi bank BUMN akan berjalan pada pemerintahan Joko Widodo. Apa isi roadmap itu? Tahap awal, Kementerian BUMN akan melakukan konsolidasi pada bank BUMN konvensional. "Selanjutnya pada anak usaha mereka bidang bank syariah," ujar Gatot, kemarin.
Dalam proses pembentukan roadmap, Kementerian BUMN melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, BNI dan Bank Tabungan Negara (BTN). Tim gabungan Kementerian BUMN dan empat bank BUMN inilah yang ditunjuk sebagai tim pembahasan konsolidasi.
Bagaimana nasib empat bank dalam roadmap terbaru tersebut, masih samar-samar. Sejauh ini, baru opsi pembentukan induk alias holding bank BUMN yang muncul. Opsi ini diusulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), awal pekan ini. Alasan OJK, prosesnya lebih mudah dan cepat ketimbang merger.
Nah, sinyal sama dilemparkan Kementerian BUMN. Gatot menegaskan, pemerintah belum berencana melebur bank-bank BUMN. Apalagi, opsi pembentukan holding juga sudah diterapkan untuk BUMN perkebunan dan BUMN Kehutanan. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III menjadi induk usaha BUMN perkebunan, dan PT Perhutani menjadi holding BUMN kehutanan.
Selain membentuk holding, sebelumnya sempat muncul opsi lain konsolidasi bank BUMN. Yakni, Bank Mandiri dan BRI menjadi dua anchor bank BUMN. Dalam skema ini, Bank Mandiri akan mengakuisisi BTN dan selanjutnya BNI.
Sementara, BRI akan menjadi induk bank yang fokus menggarap sektor mikro. BRI berhak mengakuisisi Bahana Pembinaan Usaha (BPUI), Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Opsi ini sudah disetujui Kementerian BUMN pada April 2014 lalu. Tapi, kemudian dimentahkan sendiri oleh pemerintah.
Sejatinya, konsolidasi bank BUMN sudah tercantum Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal.
Pasal 6 beleid itu menyatakan, fungsi holding hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham pengendali (PSP) berupa bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia. "Fungsi holding dipimpin oleh anggota direksi bank PSP atau pejabat yang ditunjuk pemerintah," tulis beleid itu.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri mengaku, pihaknya sudah diajak bicara dengan Kementerian BUMN terkait rencana konsolidasi bank BUMN. "Kalau Menteri BUMN melakukan itu, kami siap," kata Budi. Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah mengatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan antara BNI Syariah dengan Kementerian BUMN. Menurut dia, pemerintah perlu membuat grand design perbankan syariah dan memperjelas tujuan konsolidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News