Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau roadmap Pinjol.
Pengamat ekonomi Eko Listiyanto menilai, kehadiran roadmap LPBBTI ini penting untuk lebih menata industri peer to peer (P2P) lending ke depan sehingga dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian, terutama UMKM kelas bawah yang belum bankable.
"Manfaatnya ke perekonomian akan sangat positif karena akan meningkatkan pembiayaan produktif khususnya ke UMKM," ujar Eko, belum lama ini.
Roadmap tersebut merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Roadmap tersebut akan menjadi panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech lending.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase pada 2023 hingga 2028. Diawali dengan fase penguatan fondasi, lalu diikuti fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Baca Juga: OJK Sebut Bakal Turut Andil dalam Pengaturan Bunga Pinjol Bila Terjadi Ketidakwajaran
Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) juga menyambut kehadiran roadmap tersebut.
OJK juga telah mengeluarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Surat edaran ini mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga.
Eko bilang, ke depan regulasi ini akan membedakan suku bunga pembiayaan produktif dan non produktif. Harapannya beleid ini bisa membuat kompetisi di pasar sehingga terjadi efisiensi harga dana (bunga).
"Di sisi lain, peminjam akan terdorong untuk mengarah ke pembiayaan produktif karena bunga lebih rendah, sehingga diharapkan kontribusi P2P bagi ekonomi naik," pungkasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman menuturkan, pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan. "Jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," tegas Agusman.
Baca Juga: OJK Masih Siapkan Infrastruktur Fintech Sebelum Moratorium Dicabut
Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku sejak 1 Januari 2024 yaitu manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif 0,1% per hari di tahun 2024/ 2025 dan menjadi 0,067% per hari di 2026. Manfaat Ekonomi - Pendanaan Konsumtif 0,3 persen per hari di tahun 2024), sebesar 0,2% per hari di 2025 dan sebesar 0,1% per hari di 2026.
Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News