kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.414.000   5.000   0,35%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

RPOJK LPBBTI, OJK: Tak Semua Fintech Bisa Salurkan Maksimum Pendanaan Produktif


Senin, 22 Juli 2024 / 07:33 WIB
RPOJK LPBBTI, OJK: Tak Semua Fintech Bisa Salurkan Maksimum Pendanaan Produktif
ILUSTRASI. OJK menyusun Rancangan Peraturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech lending.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, disebutkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, yang mana saat ini masih sebesar Rp 2 miliar. Disebutkan batas atas akan naik menjadi Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan nantinya tak semua fintech lending dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud. Dia bilang fintech lending harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Salah satunya, yakni memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. Adapun TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending Bakal Naik, Ini Kata Pengamat

"Selain itu, tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).

Agusman menambahkan aturan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan, termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan, merupakan salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain akan mengatur batas atas pendanaan untuk produktif, Agusman menyebut ada beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut. Salah satunya, penguatan kelembagaan, manajemen risiko, serta tata kelola dan perlindungan konsumen.

Agusman menjelaskan pengaturan pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Adapun tujuannya, yakni meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham AUTO, LPPF, SIDO, dan HOKI untuk Senin (22/7)

Menarik Dibaca: Daftar Top Series Netflix Hari Ini (22/7), Cek Posisi Sweet Home Season 3 Di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×