kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Penyusunan RPOJK LPBBTI dalam Proses Legal Review


Rabu, 12 Juni 2024 / 06:31 WIB
OJK: Penyusunan RPOJK LPBBTI dalam Proses Legal Review
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Perbankan (RPOJK) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam RPOJK tersebut, salah satunya akan diatur mengenai penyesuaian batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya sektor produktif.

"Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses legal review," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).

Baca Juga: OJK Bakal Bangun Anti Scam Center untuk Percepat Proses Blokir Rekening

Lebih lanjut, Agusman menerangkan penyesuaian batas maksimum yang dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara fintech lending yang memenuhi kriteria tertentu. 

Jika menilik Pasal 26 POJK Nomor 10 Tahun 2022, tertera mengenai aturan batas maksimum pendanaan. Dalam ayat 3, tercantum batas maksimum pendanaan kepada setiap Penerima Dana atau borrower sebesar Rp 2 miliar. 

Disebutkan juga penyelenggara yang melanggar Pasal 26 bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×