kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rugikan negara Rp 12,15 triliun, Kejagung akan sita aset 13 manajer investasi


Kamis, 25 Juni 2020 / 16:50 WIB
Rugikan negara Rp 12,15 triliun, Kejagung akan sita aset 13 manajer investasi
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset -aset milik 13 manajer investasi (MI) jika terbukti terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.

"Tentu semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga: AS kerahkan militer secara besar-besaran di Laut China Selatan, begini respons China

Rencana penyitaan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menetapkan 13 MI tersebut sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Ketiga belas perusahaan tersebut diduga korupsi dan melakukan pencucian uang investasi Jiwasraya pada kurun waktu 2014 - 2018 sehingga merugikan negara Rp 12,15 triliun.

Mereka adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. "Tentu peran dari tersangka ini dikaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya ketika mengelola keuangan dari Asuransi Jiwasraya," ungkapnya.

Baca Juga: OJK tegaskan investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI yang jadi tersangka Jiwasraya

Atas hal itu, penyidik menjerat perusahaan tersebut dengan pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk saat ini, penyidik masih menetapkan tersangka dari pihak korporasi. Seiring waktu berjalan, akan ditelusuri siapa saja pihak-pihak dalam korporasi yang ikut bermain.

"Oleh karena itu, penyidik tentu akan mengembangkan, apakah ada peran aktif pengelola MI atau dari terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya justru aktif dalam menaruh dananya di korporasi itu. Atau dari Jiwasraya sepakat untuk menempatkan dananya di korporasi itu, tentunya akan ada perkembangan penyidikkan," jelasnya.




TERBARU

[X]
×