kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

RUU P2SK Digodok di DPR, Begini Tanggapan Bank Danamon


Kamis, 02 Oktober 2025 / 18:28 WIB
RUU P2SK Digodok di DPR, Begini Tanggapan Bank Danamon
ILUSTRASI. Bank Danamon Indonesia menilai RUU P2SK yang tengah digodok akan membawa perubahan signifikan pada tata kelola sektor keuangan nasional


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Danamon Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok pemerintah dan DPR akan membawa perubahan signifikan pada tata kelola serta arah kebijakan sektor keuangan nasional.

Pertama, dari sisi manajemen krisis, BI, OJK, dan LPS mendapat mandat yang lebih luas, khususnya bagi LPS dalam melakukan intervensi dini dan resolusi asuransi. 

Dengan mekanisme tersebut, sistem keuangan dinilai akan memiliki safety net yang lebih proaktif, sehingga mampu mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga: RUU Perubahan P2SK Diharmonisasi, DPR Tak Lagi Campuri Independensi BI, OJK dan LPS

Kedua, dari sisi akuntabilitas dan transparansi, RUU ini mengatur integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, serta pembentukan dewan pengawas baru.

Meski independensi tetap dijaga, keterlibatan lebih erat DPR dan Kementerian Keuangan diharapkan memperkuat pengawasan serta akuntabilitas publik dalam tata kelola sektor keuangan.

Ketiga, terkait pertumbuhan dan stabilitas, BI akan memiliki peran yang lebih luas. Selain menjaga stabilitas moneter dan keuangan, BI juga diberi mandat mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Meski begitu, target inflasi tetap menjadi fokus utama. 

Bank Danamon menilai jika dijalankan dengan hati-hati, kebijakan ini bisa memperkuat pertumbuhan tanpa mengorbankan pengendalian inflasi.

Baca Juga: Ini Respons TASPEN Soal Usulan OJK Perlu Penguatan Pengawasan Tata Kelola di RUU P2SK

"Dari RUU P2SK yang diusulkan ini, kami mengharapkan adanya penguatan sikap kebijakan moneter BI yang lebih pro-growth, karena inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI sebesar 1,5%–3,5%," tulis Bank Danamon dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Selain itu, koordinasi kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial akan semakin erat, termasuk mandat baru LPS di sektor asuransi dan pengaturan OJK di bidang keuangan digital serta aset kripto. 

Dari sisi fiskal, pemerintah juga akan memperoleh tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pungutan sektor perbankan oleh OJK, dengan target sebesar Rp 8,5 triliun pada 2025, bersamaan dengan anggaran belanja OJK yang menjadi bagian dari APBN,

Selanjutnya, RUU P2SK akan dibahas bersama pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sebelum ditargetkan masuk ke dalam Undang-Undang (UU) pada akhir 2025.

Selanjutnya: Kemendag Sesalkan Banding UE atas Putusan WTO Terkait Sengketa Biodiesel

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Cuka Apel Sebelum Tidur, Bagus untuk Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×