Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan masa pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus menunggu samapi 56 tahun menimbulkan polemik.
Menanggapi hal itu, perencana keuangan menilai program JHT memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang memasuki hari tua. Program jaring pengaman sosial ini bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun.
Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.
Baca Juga: Soal Masa Pencairan JHT, Menaker Ida Fauziyah Buka-Bukaan
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM atau Jaminan Hari Muda," kata dia, Selasa (15/2)
Menurutnya, polemik yang muncul dewasa ini lebih disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.
Safir mengatakan, JHT merupakan salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja sehingga dalam kondisi apapun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
Program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dia mengingatkan bahwa JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu.