Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mendorong aksi konsolidasi perbankan nasional. Yang teranyar OJK telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum pada 26 Desember 2019 lalu.
Dalam beleid tersebut dinyatakan aksi konsolidasi perbankan tak cuma bisa dilakukan atas inisiatif bank, melainkan juga atas dasar tindakan pengawasan OJK.
“Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sehubungan dengan tindakan pengawasan OJK atau didasarkan atas penilaian OJK untuk mewujudkan industri perbankan yang kuat, efisien, dan berdaya saing,” bunyi penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b.
Baca Juga: Apindo sebut industri perbankan akan dominasi aksi merger dan akuisisi tahun 2020
Sayangnya, belum ada penjelasan lebih lanjut soal pertimbangan yang bisa jadi dasar tindakan OJK.
Sejumlah pejabat OJK juga belum merespon pertanyaan yang dikirim Kontan.co.id hingga berita ini diturunkan.
Dalam pasal 24, pihak yang hendak mengambil alih saham bank umum bisa ditetapkan menjadi pengendali bank melalui tindakan pengawasan OJK tadi. Meskipun kepemilikan saham pengambil alih tak melebihi kepemilikan pemegang saham terbesar.