kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi: Domain dotcom Sah Karena Jadi Mindset Publik


Rabu, 05 Agustus 2009 / 14:12 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penggunaan domain dotcom dalam sistem Sisminbakum dinilai Roy Suryo sebagai hal yang sah. Soalnya sejak Sisminbakum bergulir pada 2001, tidak ada peraturan yang mewajibkan adanya penggunaan domain lain, misal dotgov atau dotco.id. Hal itu dijelaskan Roy Suryo kala menjadi saksi ahli bidang telematika dalam sidang lanjutan perkara Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Roy mengatakan, selama ini, hanya ada satu lembaga dunia yang mengatur perkara domain. "Lembaga itu adalah Internet Corporation Assignment Number yang membagi dua domain yaitu general top level domain, dotmil untuk kepentingan militer, dotgov untuk pemerintah Amerika, dotedu untuk pendidikan, dotnet untuk networking, dan dotcom untuk komersial," papar Roy.

Roy menjelaskan, satu hal yang sah jika sisminbakum menggunakan domain dotcom. Pasalnya, ini merupakan kerjasama pihak swasta dan negara. "Domain dotcom meluas jadi kebiasaan umum untuk mempermudah, dalam mindset pengguna internet agar lebih familiar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×