kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Saksi: Domain dotcom Sah Karena Jadi Mindset Publik


Rabu, 05 Agustus 2009 / 14:12 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penggunaan domain dotcom dalam sistem Sisminbakum dinilai Roy Suryo sebagai hal yang sah. Soalnya sejak Sisminbakum bergulir pada 2001, tidak ada peraturan yang mewajibkan adanya penggunaan domain lain, misal dotgov atau dotco.id. Hal itu dijelaskan Roy Suryo kala menjadi saksi ahli bidang telematika dalam sidang lanjutan perkara Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Roy mengatakan, selama ini, hanya ada satu lembaga dunia yang mengatur perkara domain. "Lembaga itu adalah Internet Corporation Assignment Number yang membagi dua domain yaitu general top level domain, dotmil untuk kepentingan militer, dotgov untuk pemerintah Amerika, dotedu untuk pendidikan, dotnet untuk networking, dan dotcom untuk komersial," papar Roy.

Roy menjelaskan, satu hal yang sah jika sisminbakum menggunakan domain dotcom. Pasalnya, ini merupakan kerjasama pihak swasta dan negara. "Domain dotcom meluas jadi kebiasaan umum untuk mempermudah, dalam mindset pengguna internet agar lebih familiar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×