Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 7 perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 494,1 Triliun pada Juli 2024
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).
Asal tahu saja, per Juli 2024, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 494,1 triliun pada Juli 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Juli 2024 tumbuh 10,53% Year on Year (YoY). Pertumbuhan Juli 2024 terbilang melambat jika dibandingkan Juni 2024. Adapun pada Juni 2024 tumbuh 10,72% YoY dengan nilai Rp 492,17 triliun.
Non Performing Financing (NPF) Net perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,84% pada Juli 2024. Adapun nilai tersebut turun tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,87%. Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Juli 2024 sebesar 2,75%. Angka itu menurun tipis jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,80%.
Selanjutnya: Kredit Macet Debitur Usia 35 Tahun ke Atas di Fintech Meningkat, Apa Penyebabnya?
Menarik Dibaca: Ayom Rilis Sunscreen Body Lotion untuk Redam Dampak Polusi Udara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News