kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi pembekuan dicabut OJK, Intensif Multi Finance bisa beroperasi kembali


Kamis, 06 Agustus 2020 / 12:42 WIB
Sanksi pembekuan dicabut OJK, Intensif Multi Finance bisa beroperasi kembali
ILUSTRASI. Stan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan ke PT Intensif Multi Finance.

Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin, Kamis (30/7), menyebut bahwa pencabutan sanksi itu sudah sesuai surat keputusan nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020. 

Baca Juga: Ganti nama, Sunindo Kookmin Best Finance kantongi izin dari OJK

"Pencabutan sanksi dilakukan karena Intensif Multi Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 110 ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan," tulis surat itu, dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (6/8). 

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka Intensif Multi Finance diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×