Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA BALI. Belajar dari kasus penolakan klaim asuransi yang berujung di meja hijau, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) mengimbau para anggotanya untuk mengikuti saran dari badan mediator tersebut.
Ketua BMAI Frans Lumury mengatakan, selama ini cukup banyak nasabah yang kecewa dengan cara penyelesaian perusahaan asuransi dalam memproses pengajuan klaim. Hal ini memicu semakin bertambahnya kasus-kasus baru bahkan hingga berujung ke kepolisian.
Dengan begitu, agar hal ini tidak kembali berulang, Frans sangat meminta kepada seluruh anggota perusahaan asuransi untuk menutup surat penolakan klaim dengan pernyataan adanya peran lembaga mediator.
Hal ini dinilai sangat efektif agar nasabah memiliki pilihan jika tidak menyepakati adanya penolakan klaim dari perusahaan asuransi. "Selama ini belum banyak anggota yang ikuti saran dan permintaan kami. Mungkin ada yang secara lisan tapi belum banyak," ujar Frans di Nusa Dua Bali, Rabu (11/10).
Hingga munculnya kasus yang menyeret petinggi Allianz Life Indonesia, ke depan BMAI sangat berharap para pelaku asuransi untuk aktif mengikuti imbauan agar memberikan informasi kepada nasabah adanya peran badan mediator.
Sampai saat ini, lanjut Frans, setidaknya sudah terdapat 50 sampai 60 laporan yang masuk dalam proses mediasi di BMAI. Dari total tersebut kasus penolakan klaim dari asuransi jiwa maupun umum tercatat memiliki kasus yang sama besarnya. Adapun kasus yang dilaporkan kebanyakan berasal dari produk asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News