Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026.
"Selain itu, mengentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).
Sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: OJK Terima 9.323 Pengaduan Lewat APPK per Februari 2026
Secara total, sejak 2017 hingga Februari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.959.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.884, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 6.792. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 5.470, pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.295, serta 27 pengaduan terkait gadai ilegal.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












