kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.073   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.417   28,81   0,53%
  • KOMPAS100 701   4,61   0,66%
  • LQ45 547   2,52   0,46%
  • ISSI 185   1,84   1,00%
  • IDX30 306   0,76   0,25%
  • IDXHIDIV20 402   2,44   0,61%
  • IDX80 81   0,48   0,60%
  • IDXV30 112   1,40   1,27%
  • IDXQ30 102   0,52   0,51%

Satgas PASTI Memblokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri


Selasa, 13 Februari 2024 / 19:17 WIB
Satgas PASTI Memblokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311. Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. 

“Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ungkap Hudiyanto dalam siaran pers, Selasa (13/2). 

Baca Juga: Hindari Penipuan, Perusahaan Peer to Peer Lending Dorong Masyarakat Waspada

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. “Risikonya juga termasuk penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujarnya. 

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. 

“Penipuan dengan modus seperti itu semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya, jadi harus lebih diwaspadai,” imbuh dia. 

Baca Juga: Lagi, Sejumlah Lender Menggugat TaniFund Gara-gara Masalah Gagal Bayar

Modus penipuan ini, menurut dia, sering terjadi berupa pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media, kemudian selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

“Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya,” ujar Hudiyanto 

Menurut dia, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×