kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal


Kamis, 17 Februari 2022 / 15:33 WIB
Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memberantas keberadaan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli siber. Terbaru, SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website.

Adapun, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. SWI pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Baca Juga: Grup Modalku Raih Pendanaan Senilai US$ 294 Juta yang Dipimpin Softbank

Tongam pun berpendapat bahwa pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Ia pun menghimbau masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK yang saat ini jumlahnya ada 103.

Tak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019 hingga Februari 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkas Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×