Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Terbitnya Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai semakin mempersulit peserta khususnya kategori mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan, peraturan tersebut bukan meningkatkan kepatuhan peserta, tapi membuat susah. Pasalnya, pembayaran iuran dilakukan melalui sistem satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga.
Indra bilang, walau sekeluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), tetapi belum tentu mereka hidup bersama dalam satu rumah. Banyak peserta yang anggota keluarganya hidup terpencar. "Karena kondisi keuangan mereka yang sangat terbatas, maka iuran Jaminan Kesehatan pun mereka bayar masing-masing," kata Indra, Rabu (2/11).
Akibat penerapan beleid itu peserta kategori mandiri akhirnya tak sanggup membayar iuran tepat waktu. Ketika anggota keluarga ada yang sakit, mereka ditolak apalagi kalau harus rawat inap. Setelah sanggup melunasi iuran, peserta tidak serta merta dapat berobat karena harus menunggu masa aktif selama 45 hari.
Meski tidak merinci, Indra bilang kejadian ini sudah cukup banyak korban utamanya di daerah-daerah di luar Jakarta. Direksi BPJS Kesehatan dinilai tidak kreatif dalam mengumpulkan iuran peserta. Orientasinya adalah bagaimana mengutip iuran tanpa terlebih dahulu membuat sistem yang memudahkan peserta.
Irfan Humaidi, Juru Bicara BPJS Kesehatan mengaku belum memiliki data terkait dampak pasca terbitnya aturan tersebut. Namun yang pasti, saat ini banyak peserta yang datang untuk mengkonfirmasi atau melaporkan atas sistem baru itu.
Sistem baru ini juga sebagai upaya untuk perbaikan data base kepesertaan BPJS Kesehatan. "Masih masa trasisi. Ada laporan tidak lanjut, berarti ada perhatian," kata Irfan.
BPJS Kesehatan berharap aturan baru ini akan semakin meningkatkan jumlah kepatuhan dalam membayar iuran yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU dan BP. Sekadar catatan, saat ini dari sekitar 19 juta peserta PBPU dan BP, kurang dari 50% yang tertib dalam membayar iuran rutin.
Padahal, selama ini serapan klaim terbesar juga berasal dari peserta PBPU dan BP. Pada tahun lalu jumlah besaran iuran pesera PBPU hanya mencapai Rp 4 triliun, namun untuk klaim mencapai lebih dari Rp 16 triliun. "Akan devisit terus kalau seperti ini," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.
Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra, mengatakan, penerapan skema pembayaran ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam melaksanakan iuran JKN khususnya peserta PBPU dan BP. Harapannya, pasca penerpan aturan ini tingkat kepatuhan meningkat mencapai 80%-90%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News