kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kadin minta BPJS Kesehatan benahi model bisnis


Selasa, 25 Oktober 2016 / 19:07 WIB
Kadin minta BPJS Kesehatan benahi model bisnis


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Implementasi skema koordinasi manfaat antara perusahaan asuransi komersial dengan Badan Pemyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut jadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Heris Simanjuntak, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Asuransi dan Dana Pensiun balang pihak BPJS Kesehatan harus melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat terwujudnya skema koordinasi manfaat yang ideal. Antara lain dengan merubah model bisnis yang dijalankan.

Misalnya dengan melakukan digitalisasi terhadap proses administrasi sehingga bisa lebih efektif dan menguntungkan berbagai pihak. "Dari pendaftaran sampai klaim supaya lebih cepat," katanya, Selasa(25/10).

Kadin sendiri disebutnya sudah menerima masukan dari berbagai pihak mulai dari asuransi komersial sampai perusahaan pemberi kerja. Nantinya masukan tersebut akan diteruskan ke pemerintah agar mendorong terealisasinya skema koordinasi manfaat secara optimal.

Pihak perusahaan asuransi swasta sendiri menilai sejumlah poin dalam perturan BPJS Kesehatan nomor 4 tahun 2016 malah memberatkan industri. Seperti soal peran sebagai pembayar pertama sampai urusan administrasi.

Sementara Kepala Departemen Manajemen Manfaat dan Kemintraan Faskes Rujukan BPJS Kesehatan Donni Hendrawan mengakui pihaknya terus membuka ruang diskusi. Sehingga masukan yang diberikan akan dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×