Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) angkat suara terkait tidak lolosnya salah satu anggota direksi terpilih oleh pihak regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterbukaan perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana mengakui ada satu anggota Direksi perseroan yang tidak lolos persetujuan dari otoritas.
"Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK, terdapat satu orang anggota direksi perseroan yang tidak mendapat persetujuan OJK," tulis Meiliana, Jumat (19/6).
Baca Juga: Ada satu direksi yang tak lolos fit and proper test OJK, begini kata BNI
Dia juga mengatakan perubahan susunan Direksi telah diputuskan pada RUPS tanggal 20 Februari 2020 dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris bank yang telah diangkat dalam RUPS memang diwajibkan mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan.
Lebih lanjut, bank bersandi BBNI ini berkomitmen untuk mematuhi hasil dari penilaian kemampuan dan kepatutan OJK tersebut. "Dalam hal terdapat informasi atau fakta penting lainnya, maka perseroan akan melakukan keterbukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Pelonggaran PSBB, transaksi TapCash BNI mulai naik