Reporter: Ade Priyatin | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 perusahaan asuransi dan Third Party Administrator (TPA) disebut telah menjalin kerja sama dengan Dewan Penasihat Medis (DPM) untuk mendukung proses penilaian klaim asuransi kesehatan.
Direktur Eksekutif DPM Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI), Dr. Dian Budiani, menyebut bahwa saat ini kerja sama tersebut masih berada di tahap awal.
"Jadi sampai dengan hari ini ada 13 perusahaan asuransi dan third party administrator yang menunjuk DPM sebagai dewan penasehat medis," ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Adapun dari ke-13 perusahaan tersebut, ia menyebut sebagian sudah berada di tahap penandatangan perjanjian kerja sama, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penjajakan.
Baca Juga: Deswa Group Targetkan 15 Asuransi Gabung Dewan Penasihat Medis hingga Akhir 2025
Dian mengatakan, beberapa perusahaan yang sudah meneken kerja sama antara lain PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life), PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia), PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life), PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah), PT Asuransi Jiwa Sun Life Financial Indonesia (Sun Life), dan PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life).
Sementara itu, perusahaan TPA yang sudah menjalin kerja sama adalah PT International Services Pacific Cross (Pacific Cross).
Terkait kasus klaim, sejak diresmikan tanggal 1 Maret 2026 pihaknya belum menerima laporan terkait klaim asuransi mengingat periode operasional baru berjalan pada bulan pertama.
Baca Juga: Dewan Penasihat Medis Dorong Klaim Asuransi Kesehatan Berbasis Pertimbangan Medis
Adapun alur pengajuan klaim melalui DPM dimulai dari perusahaan asuransi yang melakukan seleksi internal terhadap klaim yang masuk. Dari pengajuan klaim yang diterima, perusahaan hanya akan mengirimkan kasus yang membutuhkan analisis medis lebih mendalam, terutama terkait kondisi medis serius.
Selanjutnya, DPM akan mengkaji kasus tersebut dengan melibatkan dokter atau spesialis yang relevan untuk memberikan opini medis. Proses pemberian opini ini ditargetkan selesai dalam waktu sekitar lima hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas kasus.
Meski begitu, Dian menegaskan bahwa DPM tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan klaim karena keputusan akhir tetap ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Baca Juga: OJK Ungkap Dampak Implementasi POJK 36/2025 terhadap Industri Asuransi Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













