Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (ABMN) pada Senin (22/11). Lewat kontrak ini, maka Kemenkeu akan membayarkan premi senilai Rp 21,25 miliar per tahun.
Berkat kerjasama ini, industri asuransi akan mendapatkan tambahan premi untuk lini bisnis harta benda. Lantaran pada tahap awal ABMN akan menjamin 1.360 gedung aset milik pemerintah.
Baca Juga: Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara
Pelaksana (Plt) Direktur Utama Jasindo sekaligus Ketua Konsorsium ABMN Didit Metha Pariadi bilang ABMN dijalankan oleh 56 perusahaan asuransi lokal terdiri dari 50 entitas asuransi umum dan enam entitas reasuransi.
"Nilainya tanggungan besar dan risikonya tidak kecil, maka seluruh kekuatan asuransi yang ada di Indonesia berkumpul. Kalau tanggung sendiri nyaris tidak bisa. Biasanya kami melibatkan asuransi internasional. Khususnya untuk barang milik negara hanya dikelola oleh kekuatan asuransi dan reasuransi yang ada di Indonesia," ujar Didit di Jakarta pada Jumat (22/11).
Ia berharap dengan ABMN ini, industri asuransi nasional tumbuh dan terjadi perputaran aliran dana di dalam negeri.
Didit menyebut seluruh Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun syaratnya adalah memiliki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%.
Baca Juga: Kesepakatan dagang AS-China hampir tercapai, kedua pemimpin negara bertemu bulan ini
Adapun yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia. Sedangkan yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia.
Didit menyebutkan, konsorsium ini bukanlah skema yang sederhana lantaran melibatkan banyak perusahaan. Kendati demikian, Ia ingin konsorsium ini mampu memberikan layanan yang baik.
Baca Juga: Indonesia raih peringkat pertama sebagai pasar keuangan syariah global
"Paling penting adalah layanan, seberapa cepat proses klaim dan pergantian cepat. OJK sudah memberikan batas pembayaran klaim. Ada batas waktu pembayaran klaim setelah disepakati oleh tertanggung dan perusahaan asuransi. Bila lebih dari itu, OJK bisa berikan teguran, denda, hingga ditangguhkan ikut konsorsium," tutur Didit.
Ia bilang, konsorsium ini akan menanggung gedung pemerintah beserta yang melekat dalam gedung tersebut. Risikonya bencana alam yang dijamin mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami dan kebakaran. Selain itu, juga dari ancaman sabotase, terorisme, dan kejatuhan pesawat.
Baca Juga: Beberapa solusi alternatif bagi Jiwasraya
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, kepastian kontrak ABMN ini setidaknya akan memberikan tambahan premi asuransi harta benda sebesar nilai premi yang diterima dari ABMN.
Namun ABMN tahun ini, baru satu Kementerian saja. Ia berharap tahun depan akan mencakup semua Kementerian dan Lembaga.
"Industri asuransi memandang ABMN ini sebagai langkah untuk membuka pandangan pemerintah bahwa mitigasi risiko barang milik Negara dilakukan dengan skema asuransi. Karena selama ini lebih banyak mengandalkan APBN," jelas Dody.
Baca Juga: Nilai aset jumbo, perlu sindikasi dan libatkan asing untuk asuransi BMN
Asal tahu saja, AAUI mencatatkan premi lini bisnis harta benda tumbuh 23,7% dari Rp 12,19 triliun menjadi Rp 15,08 triliun pada kuartal ketiga 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News