kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebelum 2022, OJK ingin terbitkan aturan main baru untuk modal ventura


Jumat, 03 Januari 2020 / 14:59 WIB
Sebelum 2022, OJK ingin terbitkan aturan main baru untuk modal ventura
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat panduk modal Ventura di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menjadi salah satu negara tempat start up tumbuh dengan pesat. Tak heran, berbagai perusahaan modal ventura berbondong-bondong untuk menikmati bisnis di ekosistem start up ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian pengaturan mengenai modal ventura. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, secara bertahap akan mengatur mengenai modal ventura lebih rapi lagi.

Walaupun saat ini sudah ada POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Ia ingin suatu saat nanti, porsi penyertaan saham lebih dominan dibandingkan pembiayaan bagi hasil kepada start up.

Baca Juga: Bahana Artha Ventura catat pembiayaan ultra mikro Rp 520 miliar per Oktober

“Mestinya sebelum 2022, sudah didorong ke sana. Nantinya akan diatur dalam peraturan OJK (POJK). Kita tengah melakukan survei. Selain itu masih ada 15 perusahaan modal ventura yang belum memiliki modal di bawah Rp 25 miliar,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Selain itu, ia mengaku tidak semua modal ventura terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bambang mengakui kondisi modal ventura di Indonesia ada yang terdaftar di regulator, ada yang tidak. Ia menyebut setidaknya ada 60 modal ventura yang sudah terdaftar di OJK.

Namun masih banyak lagi yang belum terdaftar. Bambang bilang pemain yang tidak terdaftar ada yang berbasis di Singapura. Kendati demikian, Bambang melihat para pemain ini melakukan praktik bisnis sesuai aturan. Oleh sebab itu, OJK melalui pengawasan melalui Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo).

Bambang mengaku modal ventura yang tidak terdaftar biasanya memiliki isu pajak. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, saat ini para pemain modal ventura yang belum terdaftar di OJK mengeluhkan masih minimnya insentif pajak untuk industri ini.

“Ada arah menuju mewajibkan terdaftar di OJK. Namun kita tunggu dulu insentif pajaknya. Selain itu, modal ventura ini kebanyakan melakukan bisnis seperti multifinance. Mereka memberikan pembiayaan bagi hasil bukan penyertaan saham bagi para start up,” jelas Bambang.

Baca Juga: Astra Mitra Ventura masih fokus di pendanaan sektor manufaktur tahun depan

Asal tahu saja, berdasarkan data OJK per November 2019, kinerja perusahaan modal ventura memang didominasi oleh pembiayaan bagi hasil tercatat senilai Rp 9,01 triliun. Nilai ini tumbuh 41,44% dari posisi November 2018 yang senilai Rp 6,37 triliun.

Memang untuk kinerja penyertaan saham masih kecil hanya Rp 1,85 triliun per November 2019. Kendati demikian, nilai ini tumbuh 34,06 yoy dari November 2018 senilai Rp 1,38 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×