kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sediakan fitur paylater, ini bunga dan biaya yang dikenakan Traveloka


Senin, 10 Februari 2020 / 22:48 WIB
Sediakan fitur paylater, ini bunga dan biaya yang dikenakan Traveloka
ILUSTRASI. Dok. Traveloka--Luncurkan PayLater,Traveloka gandeng Danamas


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Traveloka yang menyediakan fitur paylater guna mempermudah pengguna untuk melakukan transaksi, kini mulai memberlakukan beberapa kebijakan baru, yakni pemberlakuan bunga juga biaya keterlambatan. Meski memberikan fasilitas dengan cara membayar transaksi di akhir, Traveloka turut memberi bunga yang cukup beragam.

Senior Vice President Consumer Lending Traveloka Alvin Kumarga mengatakan, suku bunga yang ditetapkan bagi para penggunanya berkisar antara 2,14% - 4,7% per bulannya. Sedangkan untuk biaya keterlambatan, pengguna akan dikenakan biaya tambahan sebesar 5% dari total biaya yang belum dibayar.

Baca Juga: Fintech lending Julo sudah salurkan pinjaman senilai Rp 431 miliar

Di samping itu, kata Alvin, untuk menikmati fitur ini, pengguna tidak akan dikenakan biaya pendaftaran saat hendak melakukan registrasi PayLater. Ia menegaskan, nantinya pengguna PayLater hanya akan dikenakan bunga serta biaya tambahan apabila tidak membayar sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Tidak ada biaya tarif khusus yang dikenakan kepada pengguna, baik ketika di awal pendaftaran maupun biaya administrasi tahunan ketika menggunakan Traveloka PayLater,” ujar Alvin kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).

Meski begitu, dalam mengajukan pinjaman dengan menggunakan fitur PayLater, pengguna diharuskan untuk melakukan verifikasi data terlebih dahulu melalui fitur Know Your Customer (KYC). Proses verifikasi melalui KYC ini, memungkinkan mitra pembeli untuk dapat memeriksa data serta layanan milik pengguna, termasuk profil risiko untuk menentukan total nilai pinjaman yang dapat disalurkan kepada pengguna.

“Pengguna juga harus melampirkan KTP yang masih berlaku dan dokumen pendukung lain, seperti SIM, BPJS, NPWP, atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengguna yang dapat mendaftar Traveloka PayLater hanyalah pengguna yang berusia 21 – 70 tahun,” paparnya.

Baca Juga: Tawarkan fitur pay later, ini bunga yang dipatok Kredivo

Sebagai informasi, pengguna PayLater Traveloka juga dapat mengaktifkan fitur push notification guna mendapatkan notifikasi informasi jumlah dan batas waktu pembayaran melalui aplikasi Traveloka.

Sebelumnya Alvin juga mengatakan, meski fitur tersebut kian diminati masyarakat, pihaknya mengaku tidak bersaing dengan institusi finansial lain. Lebih lanjut, ia menegaskan, sebagai perusahaan teknologi Traveloka percaya bahwa kerja sama yang dijalin dengan institusi finansial juga lembaga terkait, dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sebagai contoh, tahun lalu kami bekerja sama dengan Bank BRI untuk meluncurkan Traveloka PayLater Card, untuk penuhi kebutuhan para pengguna yang ingin melakukan transaksi PayLater secara offline yang dapat digunakan di seluruh merchant Visa yang terdapat di berbagai negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet

Mengenai target, Alvin menjelaskan tahun ini Traveloka akan memberikan kemudahan kepada pelanggan terkait dengan kebutuhan perjalanan dan juga gaya hidup. Ia menekankan, pihaknya akan terus melakukan berbagai inovasi baru guna mengembangkan dan meningkatkan produk juga layanannya.

“Kami akan terus menjajaki potensi kolaborasi dengan berbagai pihak. Khusus untuk Traveloka PayLater, saat ini kami telah menjalin kemitraan dengan dua bank terbesar di Indonesia, BRI dan BNI untuk memperkuat dan memperluas cakupan bisnis kami,” kata Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×