Reporter: Aldehead Marinda | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) punya kewajiban untuk memenuhi modal inti unit usaha syariah (UUS) mereka masing-masing. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Adapun tahapan yang diminta OJK adalah bank yang sudah mengoperasikan unit syariahnya harus mampu memiliki modal inti setidaknya Rp 500 miliar di akhir tahun 2024 dan Rp 1 triliun di akhir tahun 2025.
Bank Sumsel Babel (BSB), misalnya, per Mei 2024 ini sudah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti UUS mereka yakni lebih dari Rp 1 triliun.
“Posisi modal usaha UUS BSB per 31 Mei 2024 Rp 1,01 triliun,” ujar Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Moch Robi Hakim kepada Kontan, Selasa lalu (25/6).
Baca Juga: Bank Sumsel Babel (BSB) Telah Lampaui Batas Minimum Modal Inti Unit Syariah
Sementara, UUS Bank Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) per Mei 2024 sudah memiliki modal inti Rp 500 miliar. Proyeksinya di akhir tahun 2024 akan menjadi Rp 1 triliun.
Direktur Keuangan Treasury dan Global Services Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, Bank Jatim kini tengah fokus pada perbaikan kualitas aset UUS mereka lewat penyaluran dana yang jauh lebih selektif.
Edi melihat dari sisi peluang pasar, bisnis syariah masih sangat potensial untuk berkembang. Namun pemahaman dan literasi masyarakat yang masih minim terhadap bisnis syariah membuat perkembangannya belum terlalu cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News