Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama beberapa penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mengembalikan izin usaha.
Asal tahu saja, fintech lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) milik Astra, lalu PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), hingga PT Dana Kini Indonesia (Danakini) memutuskan berhenti beroperasi dengan mengembalikan izin usaha.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan beberapa penyelenggara fintech lending yang mengajukan pengembalian izin usaha umumnya didasarkan pada evaluasi dan peninjauan strategi bisnis masing-masing.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending Naik Saat Ramadan, Waspadai Potensi Kenaikan Kredit Macet
"Salah satunya mempertimbangkan penyesuaian arah usaha ke depan, serta pertimbangan dalam menjaga standar operasional sesuai ketentuan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3).
Meski terdapat beberapa penyelenggara yang mengembalikan izin usaha, Agusman menyampaikan secara umum, industri fintech lending tetap memiliki potensi yang positif dan berperan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan alternatif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Agusman memproyeksikan industri fintech lending akan terus tumbuh positif pada 2026. Dia mengatakan ada sejumlah faktor yang mendukung proyeksi tersebut.
"Salah satunya didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif," ujarnya.
Meskipun demikian, Agusman mengatakan terdapat juga sejumlah tantangan yang bisa mempengaruhi kinerja industri fintech lending pada tahun depan. Tantangannya, seperti perlunya penguatan mitigasi risiko kredit dan penguatan ketahanan terhadap dinamika perekonomian.
Baca Juga: OJK: Dua Perusahaan Gadai Tengah Berproses Meningkatkan Lingkup Usaha Jadi Nasional
"Oleh karena itu, penyelenggara perlu melakukan langkah-langkah penguatan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan," kata Agusman.
Sebagai informasi, data OJK mencatat, industri fintech P2P lending membukukan pertumbuhan pembiayaan yang signifikan per Januari 2026. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,52% secara Year on Year (YoY)
OJK juga mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech lending pada awal 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













