Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut alasan utama perusahaan tersebut mengembalikan izin usaha karena arah keputusan pemegang saham.
"OJK telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai hasil evaluasi internal dan bagian dari keputusan strategis pemegang saham terkait arah bisnis ke depan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: 165 Usaha Gadai Ajukan Izin Jadi Legal Sejak 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026
Sebelum Pinjam Modal, fintech lending milik Astra, yakni PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash, sudah undur diri terlebih dahulu dari bisnis fintech lending. Adapun OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha Maucash yang tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 per 17 Desember 2025.
Agusman menerangkan permohonan tersebut diajukan secara sukarela atau permintaan sendiri oleh Maucash. Dia bilang Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha.
Mengenai gugurnya penyelenggara fintech lending, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai industri tengah memasuki tahap seleksi alam.
Baca Juga: Meningkat 5%, SMF Catatkan Laba Bersih Sebesar Rp 565 Miliar pada 2025
"Tampaknya sudah dalam tahap seleksi alam di industri pinjaman daring dengan berbagai strategi, termasuk konsolidasi," ujarnya kepada Kontan.
Menurut Nailul, industri fintech lending saat ini hanya menyisakan pemain yang mampu beroperasi secara efisien. Dalam hal itu, Maucash dan Pinjam Modal dinilai belum bisa bertahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













