kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah multifinance dan bank sudah memulai proses relaksasi kredit


Rabu, 08 April 2020 / 17:32 WIB
Sejumlah multifinance dan bank sudah memulai proses relaksasi kredit
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di kantor Astra Credit Companies (ACC) Jakarta, Selasa (7/4). Sejumlah bank dan multifinance sudah memulai proses relaksasi kredit./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/04/2020.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan relaksasi OJK untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi dampak penyebaran Covid 19 itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini.

Baca Juga: Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Corona ini.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit ataupun leasing, konversi kredit maupun leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment.

"Sampai saat ini permohonan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000 konsumen. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius, Rabu (8/4).

Baca Juga: Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online lewat LinkAja mudah dan cepat

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas. "Per telepon bisa ajukan restrukturisasi untuk yang terdampak COVID-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata dia. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×