kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah multifinance dan bank sudah memulai proses relaksasi kredit


Rabu, 08 April 2020 / 17:32 WIB
Sejumlah multifinance dan bank sudah memulai proses relaksasi kredit
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di kantor Astra Credit Companies (ACC) Jakarta, Selasa (7/4). Sejumlah bank dan multifinance sudah memulai proses relaksasi kredit./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/04/2020.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto menyebut belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, bank pelat merah ini telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Ia bilang restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 Triliun. "Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," kata Amam.

Baca Juga: Ada kebijakan WFH, bank lebih untung atau malah buntung?

Seperti diketahui, OJK menyampaikan ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit. Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank maupun leasing. Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Baca Juga: BI catat total penjualan marketplace masih meningkat di bulan Februari 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×